HUKRIM

Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Cilegon di Pegantungan

Administrator | Rabu, 23 September 2020

CILEGON, (JT) - Sat narkoba Polres Cilegon kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (20/9/2020). Pelaku berinisial DS (40), di tangkap di jalan Kubang Laban, lingkungan Pegantungan Baru RT/RW 001/014 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, pengembangan kasus sabu dari tersangka BK (43) yang sebelumnya ditangkap di pinggir Jalan Bojonegara–Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Linkungan Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, mengarah kepada tersangka DS (40). Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil mengamankan sabu yang terbungkus dalam plastik clip bening.   

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang berisi kristal putih berisi sabu," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukan tempat tinggalnya di Linkungan Pegantungan Baru RT/RW.005/014, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, ditemukan barang bukti yang berada di gorden ruang tamu sebanyak 7 paket plastik bening yang berisi kristal putih. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 0,30 gram, 7 (tujuh) paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) Unit Handphone.  

"Sebanyak 7 plastik clip bening berisi kristal putih kami amankan. Selain itu kami juga mengamabkan 1 buah handphone yang diduga untuk alat transaksi," ujarnya.

Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan membenarkan adanya penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Ya benar tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (MAN)