Banten

Pengawas Ketenagakerjaan Jadi Pegawai Provinsi

Administrator | Minggu, 19 Februari 2017

TIGARAKSA - Berbagai kebijakan pemerintah terus dilakukan perbaikan. Pengawas Ketenagakerjaan yang selama ini berada di bawah Dinas Ketenagakrejaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten/Kota, kini menjadi pegawai Provinsi. Namun sebagian pegawai Dinas masih tetap berada di Kabupaten/Kota.

Demikian dikatakan Ubaidillah, Kabid Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, akhir pekan ini. Menurut Ubadilah, mulai awal Januari 2017, pegawai yang menjabat sebagai pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sudah beralih ke provinsi. Hal itu merujuk kepada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pengalihan pengawasan ke provinsi itu, berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Semua pengawas ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, statusnya dialihkan ke provinsi. Artinya penggajian pengawas kabupaten/kota juga sudah dilakukan oleh provinsi," ujarnya kepada jurnaltangerang.co.

Menurut pria yang baru menjabat di Disnaker Provinsi Banten selama dua bulan ini mengungkapkan, mulai tahun ini ada beberapa bidang yang dipindahkan dari Disnakertrans Kabupaten/Kota, ke Provinsi. Salah satunya bidang ketenagakerjaan. "Untuk Bidang Ketenagakerjaan yang dipindah itu, hanya pegawai pengawas ketenagakerjaan saja. Sedangkan mediator hubungan industrial tetap ada di Disnakertrans kabupaten/kota," paparnya.

Ya seacara formil menurut Ubadidilah, bidang pengawasan saat ini sudah ada di provinsi. Tapi untuk pengaduan bisa di kabupaten bisa juga langsung ke provinsi. Kalau ke provinsi dirasa jauh, bisa ke kabupaten. "Misalnya untuk Kabupaten Tangerang, bidang Pengawasan sekarang ada di Cikokol, yang dulu kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang," tandasnya. (man/put)