Banten

Pengadaan Blanko KTP el Oleh Daerah Terganjal Undang-Undang

Administrator | Senin, 28 Oktober 2019

CIPUTAT, (JT) - Pengadaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) oleh Pemerintah Daerah terganjal Undang-undang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadaan blangko KTP el dilakukan Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan menegaskan, Dinasnya siap untuk melakukan pengadaan dan pencetakan blangko KTP el, agar tidak lagi menunggu kuota blangko dari Pemerintah Pusat.

“Kalau diserahkan ke Daerah, Tangsel siap. APBD kita mampu untuk itu,” cetus Dedi Budiawan, Kadis Dukcapil Tangsel, Senin (28/10/2019).

Saat ini lanjut dia, hampir seluruh daerah di Indonesia, mengalami ketiadaan blangko KTP el. Dan dalam proses lelang di Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi perlu diketahui untuk memenuhi usulan tersebut, pemerintah pusat harus merubah undang-undang Adminduk. Karena salah satu pasal, disebutkan kalau pengadaan blangko ktp el menjadi urusan pusat,” tegas Dedi.

Sepengetahuannya, saat ini Pemerintah Pusat juga tengah mencari jalan untuk merubah aturan dan regulasi itu.

“Asal tahu saja saat ini pemerintah pusat juga sedang mencari perubahan aturan regulasi, jika memang aturan pengadaan blanko akan di serahkan ke daerah,” ucap dia.

Sekarang ini Pemerintah Pusat juga sedang mempersiapkan sistem pengadaan blangko di daerah tersebut, dengan sistem e-katalog.

“Memang sedang dipersiapkan dengan sistem e-katalog, mungkin semua itu perlu waktu dan sambil menunggu waktu berjalan, pengadaan blangko bisa segera teratasi paling tidak secara bertahap,” ujar Dedi. (HAN)