Politik

Pengacara WH - AA: Tidak Semua Gugatan Pilgub Banten Diterima MK

Administrator | Senin, 27 Februari 2017

Kuasa Hukum WH - AA, Ramdan Alamsyah

TANGERANG - Kubu pasangan calon Gubernur Banten nomor urut 1, Wahidin Halim - Andika Hazrumy menyikapi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. DR. Arif Hidayat yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan hanya akan menangani sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2017. Ada pun sengketa lainnya, meski masih terkait Pilkada, diminta diselesaikan oleh lembaga lain, memberikan ketegasan atas kemenangan WH - AA sebagai pemenang Pilgub Banten periode 2017 - 2022.

Selain itu Ketua MK juga menyatakan bahwa pihaknya akan konsisten dengan putusannya. Kalau sengketa karena pencalonan, bukan perselisihan hasil, itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. 

Kuasa Hukum WH - AA, Ramdan Alamsyah menjelaskan perkara itu seharusnya sudah diselesaikan di tingkat yang berwenang untuk mengatasi masalah tersebut. Ini merupakan ketegasan yang luar biasa agar tidak ada lagi pesepsi yang berbeda anatara pasangan calon dalam Pilkada serentak tahun ini dan menghapuskan paradigma bahwa MK adalah lembaga penyelesai semua masalah Pilkada.

"Yang membuat kami lega adalah ketegasan Ketua MK mengenai Legal Formil syarat diajukannya gugatan ke Mahkamah merujuk pada UU No 2016 dan PMK yang dibuat oleh MK sendiri yakni adanya batasan jumlah prosentase selisih suara," ujar Ramdan kepada wartawan Senin (27/2/2017).
 
Ia menambahkan mengingat selisih suara antara Wahidin Halim dan pasangan nomor urut 2, Rano Karno - Embay Mulya sebesar 1,9 % sesuai PMK dan UU no 20 tahun 2016. Maka jika Rano-Embay menggugat ke MK tidak memenuhi syarat formil hukum.

"Seperti pernyataan Ketua MK hari ini bahwa MK juga menegaskan tidak sembarang selisih hasil suara bisa digugat ke MK. Ada syarat signifikan mulai dari presentase setengah persen sampai dua persen," ucapnya.

Ramdan mengungkapkan kalau tidak memenuhi syarat ini percuma jika mau adukan ke MK. Hal Ini semakin menegaskan bahwa Rano-Embay tidak akan diterima gugatannya jika diajukan ke MK.

"Oleh karena itu kami sarankan kepada Rano - Embay untuk menerima dengan lapang dada dan ikhlas atas kekalahan Pilkada Banten tahun Ini, kan masih ada kesempatan untuk 5 tahun lagi," katanya.

Ia menyebut semakin memaksakan diri maka akan semakin membuat resah masyarakat Banten karena tidak menerima kekalahan. Nantinya akan semakin membuat suasana gaduh di Banten.

"Kami doakan semoga MK dapat menegakan aturan dan UU sebagai pedoman memutuskan perkara yang akan disidangkan. Keyakinan kami bahwa MK tidak akan menabrak UU dan peraturan yang dibuatnya sendiri sebagaimana sumpah jabatan Hakim MK yang akan melaksanakan UU sebagai pedoman bertindak dan memutuskan suatu perkara," paparnya. (FIK/WIN)