Banten
Pemkot Tangsel Belum Sediakan Kantung Parkir Untuk Truk Tonase Tinggi

CIPUTAT, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mengakui belum menyediakan kantung parkir kendaraan truk angkutan barang dengan tonase tinggi. Pemkot Tangsel kembali menertibkan pengndara yang melanggar peraturan walikota (Perwal) Nomor 3 tahun 2012 tentang waktu operasional angkutan barang.
Saat ini, Perwal itu dalam pembahasan revisi. Hal itu dilakukan setelah Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang raya, mensomasi Walikota Airin Rachmi Diany, untuk memperbarui Perwal jam operasional kendaraan angkutan.
“Memang kita kesulitan kantung parkir, maka kita berkordinasi dengan Kabupaten Bogor dan Tangerang, di perbatasan -Kabupaten Tangerang juga sulit sudah tidak ada lahan, kalau untuk perbatasan Kabupaten Bogor-Tangsel itu kita minta di wilayah Gunung Sindur,” ucap Benyamin Kamis 21 November 2019.
Hingga saat ini, penumpukan kendaraan truk angkutan barang kerap kali menggunakan badan jalan, untuk memarkirkan kendaraan selama masa berlaku perwal dari pukul 06.01 sampai 21.59 wib.
Hal itu, seperti terjadi di ruas jalan Tekno Raya yang berhubungan antara Kabupaten Bogor dan Tangsel serta ruas-ruas jalan lain seperti di Jalan Raya Puspiptek Serpong.
“Ya, selama ini memang truk ini terparkir menggunakan badan jalan. Seperti di Jalan Tekno raya. Mau bagaimana lagi, lahanya juga tida ada. Tapi itu kita sortir, agar truk juga tidak terlalu banyak di situ,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rancangan peraturan walikota (raperwal) nomor 3 tahun 2012 yang kini dalam tahap pembahasan, menambahkan 56 ruas jalan yang diberlakukan Pengaturan Waktu Operasional Angkutan Barang di Tangsel.
Dari ruas itu, Jalan Graha Raya Bintaro, yang aset jalannya masih dimiliki pengembang Bintaro Jaya, tidak masuk dalam perluasan.
“Biarkan saja, kalau dia (Bintaro Jaya) memang tidak berkenan, tidak apa-apa. Tapi penambahan ruas jalan yang banyak sampai 56 ruas jalan ini nantinya juga akan bersinggungan dengan ruas jalan itu (Graha Raya Bintaro), jadi dia mau lewat mana, kan mesti lewat jalan lain yang sudah ada dalam perwal. Selain itu, nanti di ruas itu juga akan kita pasang rambu-rambu, jadi nanti Kepolisian bisa menindak karena tidak sesuai rambu,” ucap dia. (HAN)

- Bupati Resmikan Ruang Bermain Anak di Stadion Cisauk
- 441 Anggota Polisi Disiagakan Selama Pilkades Serentak di Kecamatan Legok
- Pemkot Tangsel Siagakan Dinas Terkait Hadapi Pancaroba
- Aktivis Pantura Desak Bupati Lakukan Tes Ulang Calon Kades
- Dindik Sebut 409 Ruang Kelas di Kabupaten Tangerang Rusak Berat