Banten

Pemkot Tangsel Bakal Keluarkan Larangan Larang Perayaan Nataru

Administrator | Jumat, 19 November 2021

TANGSEL, (JT) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, akan segera menerbitkan aturan baru PPKM level 3 yang diberlakukan pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. Pihaknya berharap periode natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Tangsel. 

"Intinya Nataru jangan sampai menjadi klaster baru covid -19, oleh karena itu akan menerbitkan aturan level 3. Kita akan rapat besok dengan forkompimda," kata Benyamin Davnie, Walikota Tangsel, di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/11/2021).

Dia mengira aturan PPKM level 3 pada periode natal dan tahun baru nanti, akan mengetatkan kembali aktifitas publik, sehingga tidak terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-19 pada periode tersebut. 

"Memang akan kita perketat lagi di titik-titik keramaian. Seperti taman kota yang hari ini sudah mulai bisa dikunjungi akan kita kunci lagi, sarana olahraga termasuk Mal akan kita perketat lagi jumlah pengunjungnya, bioksop juga sama," kata dia.

Walikota juga menegaskan, jika diperlukan adanya penyekatan titik-titik wilayah perbatasan Depok, Tangerang, Bogor dan Jakarta dengan Tangerang Selatan, pihaknya siap menerapkannya. 

"Kalau diperkulan penyekatan lagi kita siap semua, makanya kita rapatkan lagi sama forkompimda," tegasnya.

Untuk itu dia meminta warga Kota Tangsel, tidak melakukan perayaan tahun baru dan pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya natal pada masa PPKM level 3 tersebut. 

"Saya mengimbau perayaan tahun baru tidak dilaksanakan, kemudian juga peryaan keagamaan hari natal dibatasi jumlah orang beribadatnya. Ketika berlangsungnya peribadatan saya engga khawtir. Justru setelah itu. Masang kembang api segala macam engga ada," ucapnya.

Tentunya kata Benyamin, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam aturan PPKM level 3 tersebut, pihaknya memastikan pemberian sanksi sesuai Keputusan Walikota yang baru akan dirapatkan bersama pada Rabu mendatang. 

"Sesuai Kepwal, sanski bisa sampai pencabutan izin kalau sampai ada pelanggaran," terang dia. (HAN)