Banten

Pemkot Tangerang Kembali Berlakukan PSBB dan PPKM

Administrator | Senin, 25 Januari 2021

TANGERANG, (JT) - Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari Pemerintah Pusat.

Walikota Tangerang H. Arief R. WIsmansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," terang Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/1/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan,"

"Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," ungkap Walikota.

"Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Walikota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," pungkas Walikota. (YSF)