Banten

Pemkab Tangerang Tukar Aset Senilai Rp 303 Miliar dengan Rp 5,9 Miliar

Administrator | Selasa, 18 Desember 2018

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi saat menandatangani perda penyerahan aset.

TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi telah menyerahkan 56 aset seluas 154.464 meter persegi dengan luas bangunan 12.125 meter persegi atau senilai 303.604.256.374 kepada Pemkot Tangerang. Namun Kabupaten Tangerang hanya menerima hibah dari Kota Tangerang sebanyak 
26 bidang tanah milik seluas 436.852 meter persegi dengan nilai Rp. 5.945.460.000. 

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Tangerang tentang Penyerahan Aset Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang Dedi Sutardi mengungkapkan, saat pembahasan awal hanya sekitar 48 aset yang diserahkan Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang. Namun pada pembahasan lanjutan muncul 52 aset yang akan diserahkan Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang.

Menurut Dedi Sutardi, pada pertemuan Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang yang difasilitasi Gubernur Banten Wahhidin, jumlah aset Pemkab Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang bertambah menjadi 56 aset. Menurut Dedi, penyerahan aset ini sudah sesuai rekomendasi BPK RI atas pemanfaatan bersama aset Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang.

"Saya sendiri saat baca laporan tadi agar sedikit bingung. Awal pembahasan kan cuma 48 dan dibahas lanjutan menjadi 52 aset. Kok malah menjadi 56 aset yang diserahkan," terang Dedi Sutardi saat ditemui usai rapat paripurna penyerahan aset Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangerang, Senin (17/12/2018).

Dedi Sutardi menambahkan, jika itu sudah sesuai dengan perhitungan dan perjanjian antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang, DPRD pada prinsipnya setuju saja. Asalkan tukar guling aset pemerintah ini bermanfaat untuk masyarakat secara umum.

"Jika dinilai dari nilainya aset milik Pemkab Tangerang mencapai Rp 300 miliar lebih. Sedangkan aset milik Pemkot Tangerang cuma Rp 5,9 miliar. Tapi mungkin akan dilihat dari sisi manfaatnya yang jauh lebih penting," terang Dedi Sutardi.

Dedi menambahkan, dari 56 aset Pemkab Tangerang yang diserahkan diantaranya gedung eks dinas lingkungan hidup, gedung eks dinas dukcapil, gedung eks dinas pertanian dan gedung eks dinas lainnya serta stadion benteng dan lapangan ahmad yani. Namu beberapa aset yang tidak akan diserahkan yakni Pendopo Bupati, Gedung eks DPRD Kabupaten Tangerang dan gedung eks kantor Bupati Tangerang.

"Untuk gedung yang tidak diserahkan, bisa saja akan dimanfaatkan oleh Pemkab Tangerang baik melalui kerjasama atau melalui mekanisme lain," tandasnya. (PUT)