Banten
Pemkab Tangerang Keluarkan Perda Larangan Peredaran Miras

TIGARAKSA - Peredaran munuman beralkohol (Minol) atau yang lebih dikenal dengan sebutan minuman keras (Miras) akan dibatasi di Kabupaten Tangerang. DPRD telah mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pencegahan Minuman Beralkohol.
Ketua Pansus revisi Perda Minol DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya menjelaskan, semula dalam Perda ini hanya diatur soal pengawasan dan pencegahan saja. Namun hasil revisi kali ini ditambahkan kalimat pelarangan. Hal ini dilakukan untuk menunjang visi misi Bupati Tangerang periode 2013-2018 yakni masyarkat Kabupaten Tangerang yang religius.
"Hal ini sudah sesuai dengan aqidah dan akhlak dalam beragama. Agama manapun telah melarang penggunaan minuman berakohol untuk mabuk-mabukan," terang Adit panggilan akrab Adi Tiya Wijaya, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).
Menurut Adit, ada beberapa tambahan dan perubahan dalam perda tersebut. Yakni memasukkan kata-kata pelarangan, karena itu sangat urgent. Dengan terbitnya perda ini tentu akan ada batasan-batasan penjualan minuman keras.
"Dengan terbitnya perda ini, kita tidak mau lagi melihat ada penjual minuman keras atau minuman oplosan di warung-warung jamu, minimarket, swalayan dan tempat-tempat umum lainnya," terang Adit.
Adit menjelaskan, penjualan munuman kerjas golongan A, B dan C dengan kadar alkohol 1-5 persen, 5-20 persen dan 20-55 persen akan diatur di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang 3, 4 dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka serta bar termasuk pub dan club malam.
"Jika masih ditemukan adanya penjualan miras di tempat-tempat karaoke apalagi famili karaoke, ini harus ditindak tegas. Karena jelas dalam perda tersebut telah diatur hanya tempat-tempat khusus yang dibolehkan," ujar Adit.
Sedangkan untuk pengaturan waktu peredaran minuman keras sendiri juga diatur dalam Perda ini. Yakni pukul 12.00-15.00 WIB di siang hari. Sedangkan di malam hari yakni pukul 20.00-23.00 WIB kecuali hari libur hingga pukul 24.00 WIB.
"Untuk sanksi sendiri kami masih mengacu kepada aturan diatasnya yakni apabila ada yang melakukan pelanggaran akan diancam kurungan paling lama 6 bulan penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah," tandansya. (PUT)

- Sachrudin Tegaskan Pegawai Harus Bekerja Sesuai Koridor Aturan
- Dukung SDGs, Astra Sinergikan Keberlanjutan Lingkungan, Ekonomi dan Sosial
- Stanley Black & Decker Latih 20 Anak Jalanan Agar Kreatif dan Mandiri
- 130 Stand Marakkan Pameran Koperasi dan UMKM Kota Tangerang
- Ratusan Guru Honorer Kabupaten Tangerang Ngadu ke DPRD