Banten

Pemkab Tangerang Canangkan Aksi Pencegahan Korupsi

Administrator | Selasa, 13 Desember 2016

KELAPA DUA - Pemkab Tangerang melalui Bappeda mengadakan kegiatan fasilitasi rencana aksi pencegahan korupsi Tahun 2016-2017. Agenda ini dihadiri oleh seluruh camat dan seluruh SKPD Se-Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Hotel Lemo Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (13/12/2016).

Kabid Perencanaan Umum pada Bappeda H. Tisna Hambali mengungkapkan, pemerintah daerah harus melaksanakan aksi pencegahan korupsi mulai dari Tahun 2016 sampai 2017. Aksi PPK Pemda 2016-2017 adalah pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah serta pengitegrasian layanan perizinan di PTSP, pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama dan pembantu, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.

"Sedangkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi ditetapkan empat pilar utama sesuai dengan Instruksi Presiden yakni, pelimpahan wewenang perizinan seluruhnya kepada PTSP, penguatan Fungsi PPID utama dan pembantu, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang jasa serta transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana hibah dan bantuan sosial," ucap Tisna.
 
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan, pemerintah pusat tengah gencar mencegah melawan dan memberantas berbagai kasus korupsi di Indonesia. Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), upaya pemerintah tersebut dilakukan di samping jawaban atas berbagai tuntutan dan keresahan masyarakat akan maraknya kasus korupsi di Indonesia melainkan sebagai bentuk komitmen dan keinginan pemerintah dalam menciptakan clean and good governance di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Tangerang ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kegiatan fasilitasi ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pembelajaran agar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah kita semua terhindar dari segala praktik korupsi, dan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik serta perbanyak diskusi agar lebih paham mengimplementasikannya sehingga geliat pembangunan yang sudah kita canangkan dapat terwujud sesuai yang diharapkan," tegasnya.

Kasubdit BAPPENAS Mardiharjo memaparkan, Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK), dijadikan sebagai acuan strategis Kementrian/Lembaga dan Pemerintah daerah untuk memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah bersih dan bebas dari praktek korupsi.    

"Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah Daerah tahun 2016 dan 2017 diberlakukan kepada seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ini semua bermaksud dan bertujuan agar Negara kita Khusnya para Aparatur Sipil Negara kita bisa terbebas dari keterlibatan korupsi," terang Mardiharjo. (adv)