Banten
Pemkab Harus Maksimalkan Retribusi Parkir Tepi Jalan

CIKUPA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi khususnya parkir tepi jalan dianggap belum maksimal. Jalan protokol dan jalan nasional hingga kini belum ada aturan yang baku untuk penarikan retribusi parkir tersebut.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Permas Karno. Menurut Karno, saat ini PAD dari retribusi parkir tepi jalan kurang dari Rp 500 juta pertahun. Padahal jika dimaksimalkan bisa meningkat dua kali lipat bahkan lebih.
Ia menyarankan, pemerintah daerah khususnya Dinas Perhubungan selaku penanggung jawab parkir tepi jalan, harus lebih menggali potensi PAD. Selama ini parkir tepi jalan barus sebatas di jalan-jalan kabupaten dan kecamatan saja.
"Kalau aturannya jelas tertuang dalam peraturan daerah atau peraturan bupati, tentu PAD dari retribusi parkir tepi jalan akan lebih maksimal. Saat ini jalan-jalan protokol dan jalan nasional belum ada aturannya," ujar Permas Karno kepada jurnaltangerang.co, Senin (14/8/2017).
Politisi Partai Hanura ini menyarankan, Pemkab Tangerang harus membuat kajian terkait pengelolaan parkir tepi jalan, terutama jalan nasional. Saat mulai dari mulai dari Bitung hingga Jayanti terdapat beberapa potensi yang dapat meningkatkan PAD dari retribusi parkir tepi jalan. Misalnya di pasar Cikupa, Pasar Segitiga Balaraja, Pasar Gembong hinga pasar Jayanti. Belum lagi di sepanjang jalur nasional tersebut terdapat ratusan lokasi pertokoan yang dapat dipungut retribusi parkir.
"Saya optimis jika ini dikelola secara maksimal, hasilnya pun akan maksimal," tandas Permas Karno. (PUT)

- Zaki Ambil Formulir Pendaftaran Cabup di PPP
- Zaki Ambil Formilir Pendaftaran di Partai Nasdem
- 390 Pejabat Pemkab Tangerang Dimutasi
- PAN Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati
- Zaki Ambil Formulir Pendaftaran Cabup di Demokrat