Banten

Pemerintah Kabupaten Tangerang Sepakati Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2023

Administrator | Minggu, 13 November 2022

BALARAJA, (JT) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, berharap kalangan dunia usaha dan serikat pekerja menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 mendatang dengan lebih bijak. Pemkab Tangerang, menginginkan kalangan pelaku usaha dan serikat pekerja mau saling menyuarakan dan mendengarkan.

"Kita harus duduk bareng, namanya demokrasi harus mau mendengar dan menyeruakan. Dan mereka pekerja dan perusahaan harus mau mendengar dan menyuarakan," jelas Rudi Hartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Tangerang, dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).

Dia mengaku, sebagai bagian dari pemerintahan daerah yang ikut bersama-sama menetapkan UMK di wilayah Kabupaten Tangerang, mengakui sangat senang jika UMK tahun 2023 mendatang bisa naik tinggi. Namun, dia berharap kenaiakan UMK tersebut, tidak menjadi beban baru pelaku usaha yang dapat memicu terjadinya krisis intern perusahaan.

"Sebagai pemerintah, kita ingin semua maju. Pekerja dan pengusaha maju. Dari sisi pemerintah, kita sangat senang dengan kenaikan upah, serikat pekerja sudah punya hitungan silahkan dan perusahaan punya hitungan silahkan dan kita harus saling mendengar," jelas Rudi.

Sementara, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), menuntut pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten menaikan UMK tahun 2023 sebesar 24,5 persen dibanding UMK tahun 2022 ini. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, kenaikan UMK sebesar 24,5 persen itu didasari atas survei kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah Tangerang. 

"Boleh saja namanya jaman demokrasi, meski mereka (buruh) punya hitung-hitugan tapi harus dicocokan juga dengan pelaku usaha. Yang paling utama adalah keseimbangan usahanya,  jadi bukan persoalan naik sekian persen, tapi kita harus tahu juga perusahaan kita itu sanggup atau tidak minimal dalam satu tahun kedepan, kalau engga berkelanjutan bangkrut kan lebih parah lagi," jelas Rudi Hartono. (HAN)