Banten

Humas Pemkab Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Itsbat Nikah

Administrator | Jumat, 16 Desember 2016

TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan Itsbat Nikah bertempat di Aula Kecamatan Tigaraksa, pada Jum'at (16/12/2016). Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial H. Firzada Mahali mengatakan acara ini bermaksud memberi manfaat bagi masyarakat yaitu, perkawinan yang belum dianggap sah oleh Negara dapat tercatat sah.

Itsbat Nikah diikuti oleh 50 Pasutri Se-Kecamatan Tigaraksa yang rata-rata berusia di atas 30 Tahun. Seluruh peserta didata sejak tanggal 07 November 2016 sampai 30 November 2016 dan diverifikasi tanggal 01 Desember 2016 sampai proses pelaksanaan tanggal 16 Desember 2016. Asisten Bidang Administrasi Umum H. Didi Budiharta sebagai perwakilan Bupati Tangerang, sangat mengapresiasi acara Itsbat Nikah tersebut.
 
Itsbat Nikah adalah proses Pencatatan Nikah terhadap pernikahan Sirri untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan. Seperti telah dijelaskan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam dan dijelaskan juga pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan dengan momen ini masyarakat dapat memiliki surat nikah atau akte nikah yang tercatat keabsahannya, dan dijadikan untuk memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap pasangan dan anaknya nanti," ucapnya.

Ahmad Golib (44) dan Eti Haryati (39) pasutri asal Kp. Bugel sebagai peserta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, karena sejak menikah Tahun 2001, akhirnya bisa mendapatkan akta nikah. 

"Alhamdulillah mengucap syukur dan terima kasih sebesar-besarnya kepada penyelenggara khususnya pemerintah Kabupaten Tangerang, akhirnya dengan acara ini kami telah memiliki surat nikah serta terdaftar di Negara," ucapnya dengan sedih terharu. (DAY)