Politik

Pemdes Bakal Sanksi Kades Yang Masih Aktif di Partai Politik

Administrator | Rabu, 26 Februari 2020

TIGARAKSA, (JT) - Dugaan adanya Kepala Desa (Kades) yang juga aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), mulai tercium oleh Pemkab Tangerang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa secepatnya akan engambil langkah tegas. 

Kabid Pemerintahan Desa pada DPMPD Kabupaten Tangerang, Mulyono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi adanya Kades yang masih pengurus Parpol. Pada  Bulan Desember 2019 lalu ada 153 kades yang dilantik, namun baru kali ini mendengar adanya kades yang juga pengurus parpol. 

"Informasi ini tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Yang jelas akan ada sanksi administratif," ujarnya, Rabu (26/2/2020).

Sebelum sanksi dilayangkan oleh menurut Mulyono, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pihak Kecamatan. Pasalnya, secara hirarki ia juga menghargai Kecamatan sebagai instansi di atas Pemerintah Desa.

"Kita koordinasi dulu sama Kecamatan, jika sanksi atau pembinaan yang diberikan oleh Kecamatan tidak juga dipertimbangkan oleh bersangkutan, baru sanksi administratif kita layangkan atau yang bersangkuta akan kita panggil," tegasnya.

Nantinya, sambung Mulyono, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk mengambil sikap dalam menentukan pilihan.

"Mungkin nanti kita juga berika opsi kepada yang bersangkutan untuk memilih, ingin tetap mejabat sebagai Kades atau tetap bertahan sebagai pengurus Parpol," tegas Mulyono.

Mulyono menjelaskan jika benar yang dilakukan oleh Kades Cikareo, Abdul Azid tersebut masih menjabat sebagai pengurus partai politik jelas itu sudah melanggar aturan yang ada. Yakni yang tertuang di dalam pasal 29 huruf (g) UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Bagian Kedua.

"Larangan Kades tidak boleh aktif di Prpol juga tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) kita, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Desa di pasal 55 huruf (g)," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Abdul Azid mengelak kalau dirinya masih menjabat sebagai bendahara DPC PPP.

"Saya sudah mengajukan pengunduran diri sejak Rabu 25 September 2019 lalu," singkatnya melalui pesan singkat beberapa waktu lalu. (SUK)