Banten

Pemda Harus Tegas Kepada Calon Kades Bermasalah

Administrator | Rabu, 14 Agustus 2019

SEPATAN - Calon Kepala Desa (Kades) petahana yang kembali mencacalonkan diri harus menyelesaikan laporan Keuangan pertanggung jawaban (LKPJ).

Akktivis Tangerang Utara Muhammad Jembar mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 23 Tahun 2019, perubahan atas peraturahan Bupati Tangerang nomor 79 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan-pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala desa. Maka pemerintah daerah harus tegas kepada para kepala desa yang belum meyampaikan LKPJ.

Dimana dijelaskan pada Pasal 5A yang berbunyi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala desa harus menyelesaikan LKPJ akhir masa jabatan dan telah mendapat surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintah bidang pengawasan.  

Jembar mengatakan, semua peraturan bupati pasal 5A sudah jelas bila tidak dilakukan maka sanksi harus ditegakan atau masyarakat bisa melaporkan. Dan bila tidak dilakukan maka pemerintah daerah melanggar perbup dan perda tentang Pemerintah desa.

Jembar menilai perbup ini hanya memperjelas tapi tidak ada ketegasan yuridis atau hukum.

"Kalau kita cermati cacat hukum, banyak para mantan kades mencalonkan diri tidak melaksanakan kewajibannya yakni menyelesaikan LKPJ dengan BPD, mengundang RT RW dan tokoh masyarakat. Buktinya banyak para mantan kepala desa mengingkari aturan dan terkesan laporan bohong atas LKPJ. Kami akan laporkan kepala desa yang jelas banyak yang bermasalah atas dana desa, maka harus di gugurkan," terangnya.

Menurut Jembar, bagi mantan kepala desa yang tidak membuat LKPJ sama saja mengabaikan tugas tanggung jawabnya. "Ini tidak ada diskresi bagi calon kades incumben yang belum membuat LKPJ untuk maju kembali. Ini sama saja cacat hukum," tegasnya. (SML)