Banten

Pembayaran PBB dan BPHTB Bisa Online di Rumah

Administrator | Selasa, 16 Juli 2019

Seorang petugas pelayanan tengah menunjukkan SPPT sebagai tanda pembayaran PBB di loket pelayanan kantor Dispenda.

TIGARAKSA - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terus berinovasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. Masyarakat kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online di rumah masing-masing.

Kepala Bidang PBB pada Dispenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjalin kerjasama dengan perusahaan-perushaaan e-commerce yang ada di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pembayaran PBB dan BPHTB seperti yang sudah dilakukan dengan Bank Jabar Banten (BJB) selama ini.  

"Dengan dipermudahnya pembayaran PBB dan BPHTB, tentu akan berdampak pada naiknya pendapatan asli daerah (PAD)," terang Dwi.

Dwi Chandra menambahkan, pihaknya akan lebih mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB dan BPHTB. Berbagai kerjasama terus dijalin baik dengan toko retail maupun dengan perusahaan-perusahaan perdagangan online.

"Nantinya kita akan berlakukan pembayaran PBB dan BPHTB melalui e-commerce atau yang biasa kita sebut perdagangan elektronik. Jadi masyarakat kedepannya bisa membayar di aplikasi seperti Bukalapak atau yang lainnya," beber Dwi.

Dwi menerangkan teknis MoU pembayaran PBB dan BPHTB ini dengan perusahaan e-commerce akan dilakukan oleh BJB selaku leading sector  penerima PAD. "Kalau MuO-nya itu akan dilakukan oleh Bank BJB dengan para pemilik aplikasi. Jadi segala sesuatunya itu urusan BJB, kita hanya berusan dengan pihak Bank BJB aja, karena tugas kita hanya bidang administrasi data saja," papar Dwi.

Hal ini dilakukan, lantaran masyarakat Kabupaten Tangerang sebagian besar sudah memahami transaksi online. Jadi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pembayaran PBB juga sudah bisa dilakukan secara online.  

"Masyarakat tidak usah lagi harus keluar rumah untuk melakukan pembayaran PBB dab BPHTB," tandasnya. (PUT)