Banten

Pembangunan Pasar Cijeungir Diduga Tak Kantongi Izin

Administrator | Jumat, 05 Agustus 2016

CURUG - Pembangunan pasar modern Cijeungir yang beralamat di Kampung Cijeungir, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Pasar tersebut berdiri terkesan di paksakan oleh oknum oknum tertentu.

Hal ini di ketahui setelah dilakukan investigasi ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu (BPMPTSP). Bahwa pasar modern tersebut belum ada IMB yang di keluarkan oleh BPMPTSP atas nama pasar Cijeungir. Yang di ketahui  pengelola pasar tersebut atas nama PT Long Teng Propertindo.

Bagian informasi pada BPMPTSP Kabupaten Tangerang Hendra menjelaskan, ada permohonan untuk kepengurusan IMB atas nama PT Long Teng Propertindo. Akan tetapi permohonan tersebut bukan untuk pembangunan pasar. Melainkan untuk pembangunan rumah susun komersial alias apartement dan perdagangan jasa. Yang di dalam perjalanannya untuk sementara waktu permohonan tersebut di tunda dengan alasan tertentu.

"Pemohon izin pembangunan rumah susun komersial tersebut adalah atas nama Zhan Tianlai dengan membawa PT Long Teng Propertindo dengan luas lahan 83.681 meterpersegi, tertanggal 30 oktober 2015. Akan tetapi setelah dipendingnya permohonan tersebut pihak PT Long Teng propertindo malah membangun sebuah pasar modern/tradisonal hanya berdasarkan rekomendasi camat curug dan Lurah Binong," ujarnya.

Pada tanggal 6 juni 2016, Bupati Tangerang mengeluarkan Izin Prinsip atas pembangunan pasar tersebut dengan nomor 653/225-BPMPTSP/2016. Yang jelas jelas izin prinsip bukanlah Izin mendirikan bangunan. Izin prinsip merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Kepala Bidang Wasdal pada Dinas Cipta Karya Jaenudin mengukapkan, pihaknya sudah kroscek lokasi tersebut. Benar telah di bangun sebuah pasar, sebagai penunjang atau untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat setempat. Pembangunan pasar tersebut sifatnya hanya sementara yang sewaktu waktu dapat dibongkar.

"Kalau perizinan yang mengacu kepada pembangunan rumah susun komersial dan perdagangan jasa hanya sebagai penunjang, tentu permohonan harus mendapatkan IMB dulu, batu bisa membangun," ungkap Jaenudin. (man)