Banten
Pelayanan Perizinan di Kabupaten Tangerang Masih Banyak Pungli

TIGARAKSA - Pelayanan perizinan di Kabupaten Tangerang, nampaknya masih marak pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBMPTSP) harus bertindak tegas terhadap pegawai nakal.
Salah satu warga Kabupaten Tangerang Antoni, mengeluhkan buruknya pelayanan perizinan di kota seribu industri ini. Beberapa kali mendaftarkan perizinan, dirinya harus berurusan dengan orang-orang yang selalu bermain belakang dengan meminta sejumlah uang tanpa melihat aturan yang berlaku.
Menurut Antoni, untuk mendapatkan Surat Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) saja dirinya harus membayar uang senilai Rp 1,8 juta. Padahal secara aturan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan. Ironisnya lagi uang tersebut bukan masuk kepada pendapatan asli daerah (PAD), namun uang itu hanya untuk membayar tenaga honorer atau magang, yang seharusnya sudah dibayar dari uang APBD.
"Kalau ada aturan yang jelas kami akan bayar sesuai ketentuan. Tapi kalau alasannya hanya untuk para pegawai yang magang, ini tidak masuk akal harus membayar sebesar itu," ujarnya.
Kepala DPMTPS Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, dirinya akan mengkroscek kebenaran kabar adanya pungli di pelayanan perizinan tersebut. Menurut Nono, akan memanggil kepala bidang yang menangani perizinan TDUP untuk menegur pegawai yang sudah berani meminta uang diluar ketentuan.
"Saya akan cari tahu dulu kebenarannya. Saya akan panggil kepala bidang yang menangani perizinan TDUP. Yang pasti ini harus ditertibkan agar tidak terulang lagi," tegasnya. (PUT)

- Kedapatan Bawa Senpi, Seoang Pemuda Dibekuk Polisi
- Ali Zenal Klaim Sudah Kantongi Suara 20 PAC
- Harganas Tingkat Provinsi Banten Digelar di Jambe
- Bangdes Akan Perketat Pengawasan Dana Desa
- Kisruh Pengurus, Kantor DPD Nasdem Disegel