Banten

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Serang Dikeluhkan

Administrator | Kamis, 08 Juni 2017

SERANG - Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Serang dikeluhkan peserta. Pasalnya pembatasan waktu selama bulan puasa ini tidak mengakomodir seluruh peserta yang mengantre nomor urut. Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) harus mengantre sejak subuh untuk mengambil nomor antrean. Itu pun sebagian ada yang tidak kebagian dan harus rela pulang tanpa hasil.

Salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Silalahi mengaku telah empat kali mendatangi kantor BPJS namun tanpa hasil. "Saya sudah empat kali datang jauh jauh dari Cilegon, tapi selalu tidak kebagian nomor antrean. Alasannya selalu habis," ungkapnya.

Kata Silalahi pelayanan di kantor BPJS sangat buruk. Soalnya, yang datang dari subuh juga harus di batasi. "Kan kasian orang sudah jauh jauh datang dari jam 4 pagi harus kembali dengan tangan kosong, harus kembali besok lagi. Kami datang untuk mengambil hak. Kenapa pelayanan harus tebang pilih," ucapnya.

Kepala Cabang kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Muhalif mengatakan, antrean sejak dari subuh itu bukan keinginan pelayanan dari kantor BPJS. Tetapi keinginan dari peserta itu sendiri. "Kalau kami buka pelayanan dari pukul 08.00," ujarnya.

Terkait tebang pilih peserta yang mengantre, sambung Muhalif hal tersebut merupakan kebijakan kemanan kantor BPJS.

"Kebijakan dari securiti sendiri, karena kasian ada peserta jauh jauh datang tidak dilayani. Kalau masalah dibatasi itu wajar. Khawatir ada ibu hamil atau orang jompo mencairkan BPJS tidak kebagian nomor antrian, jelasnya.

Sebenarnya sambung Muhalif BPJS sudah memudahkan pelayanan dengan membuka gerai di beberapa bank, seperi bank BJB, BNI, BRI, dan bank lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS dan delapan Kantor Cabang Perintis (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Seperti di Cikande, Paneglang, Cilegon dan Anyer. "Namun peserta terkadang dari Cilegon masih aja kesini," tandasnya.

Muhalif juga memaparkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-Undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS ketenagakerjaan sejak tanggal 1 januari 2014. (MAN)