HUKRIM
Pelaku Perampokan Toko Emas Balaraja Mengaku Belajar Dari Youtube

TIGARAKSA - Polresta Tangerang terus mencari barang bukti dan keterangan polisi Malaysia terkait perampokan toko emas Permata Balaraja. Kedua pelaku merupakan residivis yang saat ini ditahan di Malaysia karena kembali melakukan aksi perampokan di Kuala Lumpur.
Kapolresta Tangerang Kombespol Sabilul Alif menyampaikan, tersangka MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia. MNI, pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia. MNI kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas 3 Juni 2019. Sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan.
MNFR, memiliki keinginan bekerja di Jepang. Namun, MNFR tidak memiliki cukup uang untuk bertolak ke Jepang. MNFR, kemudian merencakan melakukan perampokan toko emas.
“Untuk memuluskan niatnya, MNFR mempelajari ikhwal perampokan toko emas melalui video di kanal Youtube,” terang Sabilul.
Sabilul mengatakan, MNFR kemudian menceritakan niatnya kepada temannya berinisial MS. Oleh MS, MNFR dikenalkan kepada MNI. Setelah berdiskusi, kata Sbailul, MNI sepakat mengikuti MNFR merampok toko emas asalkan segala biaya perjalanan ditangguang MNFR.
“MNFR mengaku tidak memiliki alasan spesifik kenapa beraksi di Indonesia. Dia hanya mengatakan hobi berjalan-jalan. Adapun motifnya, karena ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang,” kata Sabilul.
Di Indonesia, kedua tersangka mengaku tidak memiliki guide atau pemandu. Keduanya mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajarinya melalui aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View. Dengan dua aplikasi itu, para tersangka mengaku dapat memonitor lokasi strategis termasuk menentukan target perampokan.
Usai beraksi di Indonesia, keduanya bergegas kembali ke Malaysia. menurut pengakuan keduanya, emas hasil rampokan di Balaraja dibawa ke Malaysia. Namun, keduanya masih menutupi keberadaan barang bukti emas.
“Meski ada keterbatasan aturan negara setempat, namun kami masih terus cari barang bukti emas itu,” ucap Sabilul.
Sabilul menerangkan, Jumat (28/6/2019), kedua tersangka kembali melakukan aksi perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia. Atas informasi dari penyidik Polri, PDRM berhasil mengungkap perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor itu. Kedua pelaku kemudian ditangkap dan ditahan PDRM pada Selasa (2/7/19).
“Mengingat keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,” ujar Sabilul.
Di samping itu, kata Sabilul, saat ini keduanya dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya. Maka, keduanya saat ini masih dalam penahanan PDRM. Ancaman hukuman keduanya atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.
“Langkah hukum yang kami ambil selanjutnya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak berwenang di negara setempat,” tandasnya.
Pada ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza warna putih, tahun 2017 Nopol : B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang. (PUT)

- Perampok Toko Emas Balaraja Teridentifikasi WN Malaysia
- 7 Kades di Sepatan Tak Mampu Serap Anggaran Dana Desa 2018
- Tukin Pejabat Pemkab Tangerang Capai 50 Miliar Lebih Perbulan
- 4 Anggota Fraksi Gerindra Siap Bersaing Jadi Pimpinan Dewan
- 5 Anggota Fraksi PPP Bolos Paripurna, Pimpinan DPRD Meradang