HUKRIM

Pelaku Pengeroyokan Dihadiahi Timah Panas

Administrator | Rabu, 27 September 2017

TIGARAKSA - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk empat pelaku pengeroyokan, Senin (25/9/2017) malam. Polisi terpaksa harus menembak kaki dua tersangka lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.

Salah satu tersangka menyabet anggota polisi dengan Pedang. Empat pelaku pengeroyokan berinisial RN (24), AN (26), MR (25), dan KK (17) itu langsung digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Tangerang AKBP M. Sabilul Alif mengatakan, keempat tersangka yang sempat buron selama dua bulan tersebut akhirnya berhasil diringkus di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Serang, Banten.

"Dengan pengejaran yang cukup melelahkan, akhirnya berhasil bekuk keempat pelaku di ponpes Buni Aci Ki Wahid, Kampung Pasir Sanar RT 03/07 Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten," jelas Kapolres Selasa (26/9/2017).

Lanjut Kapolres, dalam menjalankan pengeroyokan yang menyebabkan Sufroni meninggal dunia, keempat pelaku mempunyai peranan yang berbeda.

Sementara itu, dalam aksi pengeroyokan tersebut diotaki oleh RN, yang merupakan mantan suami dari wanita yang diapeli oleh Sufroni sebelum dikeroyok oleh keempat pelaku.

Saat ini keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP subsider pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Untuk diketahui, bahwa keempat pelaku ini melakukan pengeroyokan pada Sufroni dan Rustandi, setelah kedua korban pulang apel dari rumah Rohana di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, Rabu (5/7/2017) lalu untuk membicarakan hari pernikahannya. (IRB)