HUKRIM

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi Magang, Diancam 15 Tahun Penjara

Administrator | Jumat, 17 Desember 2021

SERPONG, (JT) - Oknum pegawai honorer Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, berinisial SA (54),  diduga melakukan pelecehan dan perbuatan cabul terhadap tiga siswi magang di area kantor kelurahan. Hal itu terungkap dari keterangan saksi korban, yang mengaku mengalami pelecehan di area kantor kelurahan. 

"Betul (kantor kelurahan), waktu pastinya, mereka itu kejadian berulang. Kan mereka tidak tahu (lupa waktu kejadian-red) tapi sering," kata AKP Aldo Primananda Putra, Kasat Reskrim Polres Tangsel, Jumat (17/12/2021). 

Dia menegaskan, dari hasil keterangan saksi-saksi korban, tersangka yang memiliki istri dan tiga orang anak itu, melakukan perbuatan cabul dengan meraba area sensitif tubuh korban dan melakukannya berulang kali.

"Iya betul, ada yang diraba. Ada yang dipegang area sensitifnya. Namun kan berulang-ulang itu," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel. 

Pihaknya kata Aldo juga masih melakukan pendalam atas informasi adanya pengiriman video porno kepada siswi magang tersebut. Karena korbannya mengaku telah menghapus bukti kiriman video porno yang dikirim tersangka SA, kepada korban. 

"Iya masih kita dalamin, sementara ini dari salah satu keterangan saksi. Namun dihapus semuanya dari yang menerima," jelasnya.  

Dalam perkara itu, Sat Reskim Polres Tangsel, juga telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. SA, kata Aldo terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal yang kami sangkakan, pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang dia. (HAN)