HUKRIM

Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan

Administrator | Senin, 22 Mei 2017

TIGARAKSA - Polresta Tangerang kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor, tak tanggung - tanggung, di dua lokasi berbeda 2 orang  pelaku berhasil diringkus  oleh polisi  pada Jum'at 19/5/2017. Ke 2 orang pelaku tersebut yakni ID (24 tahun), dan BD alias Gareng seorang penadah asal Pandeglang.

 
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat kendaraan roda dua, 20 buah mata kunci leter T, tiga buah kunci leter T, dua buah kunci pas, satu kunci komtak sepeda motor, dan dua kepala kunci kontak bermagnet  

Berdasarkan informasi yang dihimpun pelaku berinisial ID (24) merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dia yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang.ID dibekuk di jalan Raya Kalideres tepatnya depan kantor pusat PT Mayora  saat hendak melakukan transaksi penjualan dengan penadah asal Pandeglang.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan pelaku berinisial ID tersebut kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Tangerang bahkan pada  22 Pebruari 2017 silam pelaku pernah mencuri sepeda motor milik Ceceng Sumantri saat kendaraan roda dua tersebut tengah diparkir didepan klinik.di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa. "Dua orang Pelaku sudah diamankan sementara rekan pelaku yang masih buron masih dalam pengejaran petugas,"ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , polisi akan menjerat kepada pelaku dengan pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(DAY)