HUKRIM

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Administrator | Sabtu, 26 Januari 2019

BALARAJA - Satuan Unit Reskrim Polsek Balarja menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MD (20). Pelaku utama pencurian dihadiahi timah panas polisi, lantaran mencoba kabur saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto mengungkapkan, curanmor itu dilakukan tersangka pada 14 Januari 2019 di Kp. Pos Sentul Rt.05/03 Desa Sentul Kecamatan, Balaraja Kabupaten Tangerang. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Selanjutnya mengambil sepeda motor beserta kunci kontaknya, 2 Buah Hp dan gelang emas 5 gram. 

"Setelah kami mendapat laporan dari korban bernama Muhamad Afronihmad polisi melakukan penyelidikan. Diketahui, pelaku menjual barang hasil curiannya melalui media sosial," tutur Kompol Wendy.

Kapolsek menambahkan, dari hasil cek tkp dan olah tkp Anggota Reskrim Polsek Balaraja melakukan penyelidikan. Dimana anggota reskrim mendapatkan info bahwa di media sosial adanya penjualan online atas sepeda motor korban. Setelah dibuka pemilik akun tersebut diketahui bernama Rusli. 

Setelah Rusli diamankan, Rusli mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari orang bernama Cecep. Dari mulut Cecep lah polisi mendapatkan identitas MD alias Hadi sebagai pelaku pencurian tersebut. 

"Setelah ditangkap kami melakukan olah TKP. Saat olah TKP itulah tersangka mencoba melarikan diri dan anggota kami menembak kaki tersangka," paparnya. 

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berikut STNK Asli sepeda motor merk Honda Scopy No.Pol : A-4760 HR warna merah, tahun 2016 berikut kunci kontak, satu unit sepeda motor merk Yamaha vega tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No.Pol : B 6305 CWH, 2 (Dua) unit hp merk samsung dan oppo, Satu gelang emas 5 gram, satu buah obeng min, STNK dan BPKB atas sepeda motor dimaksud. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (PUT)