Banten
Pelaksana Proyek Stadion Mini Terancam Diblacklist
TIGARAKSA - Pelaksana proyek stadion mini Kecamatan Teluknaga yakni PT Kreasindo Indah Sentosa terancam di blacklist. Selain keterlambatan pelaksanaan proyek, pemborong juga diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai rancangan anggaran baiya (RAB).
Hal tersebut dikatakan Saepul Ulum ketua LSM Pepsi Kabupaten Tangerang. Menurut Saepul ulum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa kontruksi, setiap penyedia jasa diikat dengan perjanjian kontrak.
"Kami akan mendesak kepada Dinas Cipta Karya untuk segera memberikan sanksi tegas keada PT Kreasindo Indah Sentosa. Perusahaan ini agar masuk daftar sebagai perusahaan yang diblacklist karena pekerjaannya tidak beres," ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Teluknaga terancam mangkrak. Proyek multiyears yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ini, baru mencapai progres sekitar 55 persen dan akan diputus kontraknya pada 26 Agustus 2016. Proyek senilai Rp 4,7 miliar ini dikerjakan oleh PT Kreasindo Indah Sentosa yang beralamat di Bumi Serpong Damai.
Berdasarkan pantauan di lapangan, nampak pekerja proyek pembangunan stadion mini Kecamatan Teluknaga tengah sibuk melakukan pekerjaan pemasangan bagian atap, pada bagian depan stadion mini, pekerja bangunan sedang makukan pekerjaan plester pada bagian tembok. (day)

- Pelebaran Jalan Terhambat Pagar Pabrik
- Dua Pelaku Judi Pakong asal Kronjo Dibekuk Polisi
- SD–SMP Islam Insan Robbani Rayakan HUT RI dengan Karnaval
- PWI Santuni Masyarakat Prasejahtera
- Dinkop Gelar Pengembangan Batik Melalui Fashion Show








