HUKRIM

Pejabat DPMPTSP Dipanggil Polda Atas Dugaan Gratisifikasi

Administrator | Jumat, 09 Agustus 2019

Kabid Pelayanan Perizinan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana memberikan keterangan pers seputar pemanggilannya ke Polda Metro Jaya.

TIGARAKSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya, tengah melakukan penyelidikan terkait beridirinya Apartemen Sky House Kota Tangerang dan Apartemen Sky House BSD.

Informasi yang diperoleh Jurnal Tangerang.co, penyelidikan tersebut berawal adanya indikasi tindak pidana suap atau pemberian hadiah yang melibatakan pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Tangerang dan kota Tangerang.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: 113/I/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, Model A yang diterima wartawan menyebutkan, Apartemen Sky House BSD yang berlokasi di Jalan BSD Raya Utama-CBD Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dan Apartemen Sky House di Jalan Sutera Boulevard, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pembangunan itu diduga tidak sesuai dengan penataan ruang, namun DPMPTSP mengeluarkan perizinan.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi atau Gratifikasi mencuat guna memuluskan pembangunan dua apartemen yang melibatkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
 
Selain itu, dalam surat laporan polisi tersebut menyebutkan. Aparat kepolisian telah mengantongi barang bukti berupa satu bundle dokumen milik PT Sunny Garden Properti.

Kedua dinas yang mengurusi perizinan tersebut diduga melanggar, Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 (a), Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 61 (b), Pasal 71 Jo Pasal 61 (c) UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan/atau Pasal 12 huruf a atau b.

Sehingga diancam dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Goro)

Menanggapi hal itu, Kabid Perizinan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang Yudiana mengungkapkan, dirinya memang pernah memenuhi Pemanggilan Polisi di Polda Merto Jaya pada April lalu.

Pemanggilan tersebut dipehui oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang melibatkan pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

"Saya dipanggil oleh polisi pada bulan Maret lalu, pemanggilan saya hanya sebatas memberikan keterangan secara normatif saja," bebernya kepada awak media saat dijumpai di ruang kerjanya.

Setelah pemanggilan pertama pada bulan Maret, ia beserta Kepala DPMPTSP Nono Sudarno pun kembali memenuhi pemanggilan pihak Kepolisian pada bulan April.

"Pemanggilan terakhir pada bulan
April 2019 saya membawa berkas perizinan yang diminta oleh polisi hingga penandatanganan berita acara," terangnya.

Menurut Yudi, pihaknya menjelaskan secara gamblang atas apa yang dilakukan dalam mengeluarkan perizinan. Semua Perizinan dikeluarkan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.

"Semuanya sudah dipenuhi sesuai prosedur. Jadi kami jelaskan kepada penyidik sesuai tupoksi saya," tandansya. (PUT)