Banten

Pejabat Dinsos Mengaku Belum Tau Aturan Pemasok BPNT

Administrator | Selasa, 22 Oktober 2019

TIGARAKSA, (JT) - Maraknya dugaan penyimpangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos RI terjadi akibat pelaksana tak paham aturan. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat miskin saat terjadi penyaluran BPNT tidak tepat kuantitas, tepat kualitas bahkan tidak tepat sasaran.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Yeti Nurhayati mengaku belum memahami aturan tentang penyaluran BPNT pada Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut. Sebab dirinya baru menjabat tiga bulan berjalan pasca rotasi dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada DPMPD. 

"Saya masih belum begitu paham akan aturan program BPNT dan PKH ini, karena saya baru aja dua bulan lebih menjabat di Dinas ini," ungkapnya kepada jurnaltangerang.co.

Yeti menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui tim pengawas yang dibentuk hingga ke tingkat bawah. Jika adanya keterlibatan para ASN dalam program ini pastinya, pihaknya akan memberikan sangsi kepada oknum ASN yang terlibat dalam perogram BPNT.

"Pasti saya akan berikan sangsi jika ada oknum ASN dari Dinas kami yang terlibat menjadi suplayer dalam program BPNT. Jika memang fatal kami akan limpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sangsinya," tegas Yeti.

Untuk diketahui, program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah seharusnya tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Sebab program BPNT ini merupakan penyempurnaan dari program-program sebelumnya, yakni Bantuan Beras Mikin (Raskin) dan Bantuan Beras Sejahtera (Rastra). (PUT)