Nasional

Pasca Cerai, Pilot Garuda Indonesia Terus Cari Keadilan di PA Jakbar

Administrator | Jumat, 01 November 2019

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat yang diketuai Dr. H. Hasanuddin tengah memeriksa berkas yang diajukan oleh M. Amin Nasution selaku kuasa hukum penggugat Bayu Andhi Lifantri.

CENGKARENG, (JT) - Sidang gugatan harta pribadi dan harta gono gini antara Bayu Andhi Lifantri (34) dan Nanda Rahmiana Esalawati Binti Muhamad Nasai Yusran (34) kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (31/10/2019). Dalam sidang yang berlangsung sekitar 25 menit itu, Bayu Adhi bersama kuasa hukumnya selaku penggungat menyodorkan berbagai berkas sebagai pendukung gugatan.

M. Amin Nasution selaku kuasa hukum Bayu Andhi Lifantri, menyodorkan beberapa berkas kepada majelis hakim, berupa bukti-bukti kepemilikan harta gono gini dan harta milik pribadi. Setelah majelis hakim memeriksa kelengkapan berkas, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Dr. H. Hasanuddin ditutup tanpa ada sanggahan dari kuasa hukum tergugat. Sidang akan kembali digelar Kamis (7/11/2019) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Menurut M. Amin, sebenarnya ada hal yang paling penting bagi penggugat, sebelum sidang perkara Nomor 2313/Pdt.G/2019/PA.JB ini diputus. Ia berharap harta pribadi milik penggugat dikembalikan dulu oleh tergugat.

"Seharusnya ada hal yang lebih mendesak dalam sidang gugatan ini. Yakni tergugat harus mengembalikan harta milik pribadi penggungat yang masih dikuasai oleh tergugat meskipun kedua belah pihak telah bercerai sesuai keputusan Pengadailan Agama Jakarta Barat No 2800/Pdt.G/2018/PA.JB tertanggal 25 Februari 2018," ungkap M. AMin kepada jurnaltangerang.co, usai sidang.

Amin menjelaskan, dalam sidang sebelumnya penggugat telah mengajukan provisi atau tuntutan provisionil atas harta pribadi milik penggugat yang masih dikuasai tergutat. Harta milik pribadi yang harus segera diserahkan itu berupa Sertifikasi Kecakapan Penerbangan PPL No. 14042, Sertifikasi Kecakapan Penerbangan CPL No. 6533, Sertifikasi Ground Training for Private Pilot Certification (Draya Flying School), Sertifikasi Flight Training for Private Pilot Certification (Nusa Flying International), Sertifikasi Ground Training for Commercial Pilot Certification (Nusa Flying International), Sertifikasi Flight Training for Commercial Pilot Certification (Nusa Flying International), Sertifikasi Ground Training for Flight Instructor Certification (Alfa Flying School) dan Sertifikasi Flight Training for Flight Instruktor Certification (Nusa Flying International).

Gugatan provisi ini menurut Amin tertuang dalam surat Nomor 29/MAN/VII/2019 tertanggal 30 Juli 2019 tentang Gugatan harta pribadi dan harta bersama (gono-gini) dan ditegaskan kembali dalam surat Nomor  31/MAn/VIII/2019 tertanggal 27 Agustus 2019 tentang Mohon putusan provisi untuk memerintahakan tergugat segera menyerahkan harta pribadi penggugat berupa sertifikat-sertifikat sebagai pilot agar bisa terbang untuk mencari nafkah.

Penguasaan harta milik pribadi penggugat oleh tergugat ini, sebagaimana dibuktikan melalui risalah rapat pengambilan keterangan Nanda R Esalawati oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI tertanggal 22 November 2018. Dalam risalah tersebut disimpulkan dalam point ke tiga bahwa setelah selesai proses perceraian lisensi tersebut akan dikambalikan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. bahkan dalam risalan juga dilampirkan foto tergugat yang sedang memegang harta milik pribadi tergugat.

"Kami menemukan kejanggalan dalam sidang yang digelar pada 10 Oktober 2019. Menurut kami ada penyimpangan dari hukum acara perdata yang semestinya dilaksanakan oleh ketua majelis hakim dan terjadi pelanggaran kode etik hakim," tegas Amin.  

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Dr. H. Hasanuddin ini menolak untuk dikonformasi. "Maaf tidak ada waktu untuk wawancara," tegas ketua majelis.

Demikian juga kuasa hukum tergugat menolak untuk memberikan jawaban. Saat ditanya seputar harta milik pribadi penggugat yang masih dikuasai tergugat, ia enggan menjawab dan langsung bergegas meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Tanyakan saja pada kuasa hukum penggugat. Klien kami tidak mengguasai harta milik pribadi penggugat," tandasnya. (PUT)