Politik

Panwascam Teluknaga Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg

Administrator | Senin, 01 April 2019

TELUKNAGA - Panwascam Teluknaga bersama Bawasalu Kabupaten Tangerang bantu dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menertibkan Alat Peraga Kampanye, Sabtu (30/3/2019). Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan Capres Cawapres itu banyak melanggar karena dipasang di tempat-tempat terlarang seperti jalan protokol dan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).  

Ketua Panwascam Teluknaga Subur mengatakan, penertiban APK di jalan Protokol, di tempat-tempat fasilitas umum terus dilakukan sampai tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

"APK yang sifatnya melanggar ketentuan yang ada kami terus lakukan inventarisir untuk di tertibkan. Hal ini kami lakukan agar pelaksanaan pemilu yang tertib, nyaman dan berjalan dengan lancar," kata Subur.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan mengungkapkan, berdasarkan pengawasan di bawah yang dilakukan oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan terkait adanya pemasangan APK yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Tangerang terus melakukan penertiban APK yang melanggar. 

"Disebut melanggar karena adanya beberapa faktor baik dari sisi penempatan yang menyebabkan merusak keindahan lingkungan dan fasilitas umum atau juga tidak adanya izin pemasangan atau tidak adanya berita acara APK," jelas Andi.

Andi menjelaskan, APK ada dua kategori, pertama APK yang di fasilitasi oleh KPU yang mempunyai ciri dengan barcode dan juga pemasangannya pun tidak di sembarang tempat. Yang kedua yang tidak difasilitasi oleh KPU ialah APK yang sifatnya tambahan yang harus dibuatkan kan berita acara dari partai politik yang di sampaikan sebagai tambahan atau pemberitahuan. Pemasangannya pun tidak boleh lebih dari dua se-Kabupaten Tangerang. 

"APK jalan protokol, berupa bilboard yang tidak ada izin atau tidak ada berita acara yang dibuat dari partai politik maka harus ditertibkan. Karna memasang bilboard itu kewenangan partai politik bukan dari calon legeslatif. Dengan mengacu pada PKPU No.23 Tahun 2018 dan PerBawaslu No.28 Tahun 2018," jelas andi. (ARD)