Politik

Panwascam Tak Proses Laporan Pembakaran Bendera Parpol

Administrator | Selasa, 15 Januari 2019

LEGOK - Panitia pengawas kecamatan (Panwacam) Legok menerima laporan adanya pembakaran bendera partai politik (Parpol) dari salah satu Caleg. Namun laporan itu tidak diproses lantaran tidak dilengakapi oleh pelapor. 

Ketua Panwascam Legok Parma mengungkapkan, pelapor atas nama Fauji Sesianda merupakan Pengurs Anak Cabang (PAC) Legok Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Fauji datang ke Panwascam untuk melaporkan adanya pembakaran bendera partai politik tersebut.

"Kami mendapatkan laporan adanya pembakaran bendera parpol yang menempel di pohon pada jumat pagi. Sayangnya pihak pelapor tidak melengkapi berkas laporan dan saksi, sehingga laporan tidak dapat diproses lebih lanjut," ungkap Parma kepada jurnaltangerang.co.

Menurut Parma, sesuai keterangan yang didapat dari pelapor, jika bendera berlambang PDI Perjuangan itu ditemukan oleh salah satu kader partai bernama Nazar. Bendera yang menempel dipohon itu sudah terbakar dan tinggal sisanya saja yang masih menempel tepatnya di Kp Bojong Bitung RT 02/05 Desa Ciangir, Kecamatan Legok.

"Laporannya tidak dilengkapi. Bahkan pihak pelapor saat suruh melengkapi berkas tidak datang lagi sampai hari ini. Karena pemasangan bendera parpol itu juga di pohon yang merupakan tempat yang dilarang," tegas Parma. 

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Iriwawan membenarkan adanya laporan pembakaran bendera tersebut. Namun menurtu Andi, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya peserta pemilu 2019 untuk tidak terpancing dengan hal-hal provokatif. Apalagi pembakaran bendera parpol itu tidak ada saksi yang melihat langsung di tmepat kejadian perkara. 

"Benar, laporannya sudah masuk ke Panwascam. Namun kami tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut, lantaran tidak dilengkapi oleh pelapor. Saya berharap masyarakat juga jangan terpancing," tegas Andi. (PUT)