Politik

Panitia Pilkades Jatake Tetapkan DPS 5942

Administrator | Jumat, 01 November 2019

Puluhan ketua RT di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan menyampaikan data dps kepada panitia pilkades.

PAGEDANGAN, (JT) - Sebanyak 5.942 orang di Desa Jatake ditetapkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), Kamis (31/10/2019). Penetapan DPS ini dilakukan oleh Panitaia Pilkades bersama tokoh masyarakat setempat.

Ketua Panitia Pilkades Jatake Baehaki mengungkapkan, selain mengundang tokoh masyarakat dan perwakilan warga, panitia juga mengundang kedua calon Kades dalam penetapan DPS ini. Calon Kades Nonor Urut 1 Suparta dan Nomor Urut 2 Adi Sumaedi hadir dalam penetapan DPS didampingi tim sukesenya.

Baehaki menjelaskan, untuk mentapkan DPS ini, pihaknya mengundang mengundang para ketua RT. Diantaranya dari Kampung Jatake. Kampung Cijantra dan Kampung Kandang. Dalam rapat penetapan DPS ini dihadiri 23 Ketua RT yang terdiri dari Kampung Kampung Jatake 7 RT, Kampung Kandang 8 RT dan dari Kampung Cijantra 8 RT.

"Masing-masing ketua RT harus membawa daftar pemilih sementara (DPS) untuk dilaporkan ke ketua panitia Pilkades. Hal ini agar diketahui oleh kedua calon yang akan ikut serta dalam pilkades," terang Baehaki.

Dari laporan masing-masing ketua RT ini, kemudian panitia pilkades melakukan rekapitulasi. Sehingga h
asil akhir dari rapat penetapan DPS ini, tercatat sebanyak 5.942 pemilih bakal menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon kades.
 
"Jumlah ini masih bisa berubah hingga disahkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada tahap selanjutnya," tegasnya. (RONG/SUP)