Banten
Pabrik Garmen di Panongan Diduga Tak Kantongi Izin
PANONGAN - Pabrik garmen milik PT Sumber Rizki Anugrah yang memperduksi pakaian anak diduga tak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Selain itu, pengusaha juga tidak menjalankan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pabrik yang beralamat di Kampung Sawangan RT 01/03 Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini, diduga telah menyalahi tata ruang. Sebab pabrik ini beridiri di tengah permukiman penduduk.
Ketua LSM GM mengatakan Susanto Daenk mengatakan, perusahaan garmen tersebut juga memperkerjakan karyawan dengan upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK). ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Banyak pelanggaran yagn dilakukan pabrik garmen milik PT Sumber Rizki Anugraah ini. Mulai pelanggaran tata ruang hingga melanggar undang-undang ketenagakerjaan," ujar Susanto, kepada jurnaltangerang.com.
Susanto meminta Satpol PP bertindak agar bisa menertipkan perusahaan tak berizin ini. Sehingga investasi di Kabupaten Tangerang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat sekitar.
Rahma Apriyanti Girsang selaku pemilik pabrik tersebut enggan menjelaskan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan ia menghindar saat wartawan dan sejumlah LSM mendatangi pabrik tersebut.
Human Resource Development (HDR) PT Sumber Rizki Anugraah Supriyadi wahyudi mengatakan, dirinya tidak tahu persis soal perizinan. Hanya saja, Supriyadi sempat menujukan surat kuasa khusus dari pemilik, jika perusahaan ini telah mengantongi izin berupa SKDU yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. (man)

- Dinsos Lamban Bantu Warga Korban Bencana
- Pengurus DPW Aswaja Provinsi Banten Dilantik
- Baksos BPKK PKS Lebak Diserbu Warga
- Pemkab Lebak Didesak Segera Tes Urine Pegawainya
- 1.416 Orang Terdampak Penanganan Dadap








