Banten

Organda Klaim Sudah Stop Pungutan di Jalan

Administrator | Rabu, 09 Maret 2016

TIGARAKSA - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengklaim sudah melakukan penertiban pungutan liar terhadap angkutan barang. Penertiban pungutan tengah jalan itu dilakukan melalui surat resmi. 

Ketua Organda Kabupaten Tangerang Dan Persada mengungkapkan, setelah keluarnya  surat edaran bupati, organda langsung melakukn penghentian terhadap delapan lokasi pungutan. Sementara enam lokasi masih tetap beroprasi. "Sudah kami tertibkan berupa pencabutan surat tugas, ada delapan lokasi yang sudah dihentikan aktifitas pungutan," ujarnya.

Ke delapan titik yang dihentikan laanjut persada yakni di Kampung Pasir Balaraja, Desa Cibadak Cikupa, Dadap Teluk Naga, Kutruk Panongan, Serdang Kulon Panongan, Bitung Kecamatan Cikupa, Sukatani Rajeg, Sampora Cisauk. Dan Persada juga tidak menampik jika di lapangan masih terjadi pungutan. Namun secara kelembagaan organisasi, dirinya sudah menyerahkan serta melaporkan secara tertulis kepada Bupati Tangerang dan Polresta Tangerang. 

"Saya sudah melaporkan dari 14 titik lokasi pungutan ada 8 yang saya laporkan kepada Bupati. Namun saya juga melaporkan pungli yang dilakukan oleh orang Dishub kepada Bupati, kalau mau bersih-bersih sapunya juga harus bersih," tambahnya.

Sebeumnya diberitakan, meski Bupati Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum lama ini mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan di jalan. Namun hingga kini para oknum anggota Organisasi Pengusaha Angkutan Daerat (Organda) tak menggubris aturan larangan pungli tersebut. (day)