Banten

Ombusmand Banten Rekomendasikan tes Ulang Seleksi Balon Kades Tangerang

Administrator | Selasa, 29 Oktober 2019

SERANG, (JT) - Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Banten menemukan aspek maladminitrasi dalam proses seleksi tes tulis kamampuan dasar bakal calon kepala desa (Balon Kades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang.

“Temuan ini diputuskan setelah Ombudsman memanggil perwakilan Pemkab Tangerang dan tim independen untuk meminta penjelasan tahapan seleksi balon kades berdasarkan laporan balon kades gagal,” ujar Bambang Poerwanto Sumu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Senin (28/10/2019).

Bambang menjelaskan, Ombusdman melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari balon kades yang gagal dalam tes seleksi.
 
Ombusdman, telah meminta penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang Moh Maesal Rasyid, Asisten daerah 1 Pemkab Tangerang Heri Herianto, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, dan Tim independen dari institute for community development (ICD) pada Kamis (24/10/2019) lalu, di kantor Ombusman perwakilan Banten.

"Hasilnya, ditemukan kesalahan adminitrasi dan peran panitia seleksi (pansel) yang kurang optimal,” katanya.

Jajaran Aktivis Utara sebelumnya telah melakukan pelaporan terhadap Lembaga ICD dan Pemkab Kabupaten Tangerang perihal persoalan seleksi Pilkades serta masalah Pengujian tes calon kades yang dilakukan oleh Institute for Community Development (ICD) yang di fasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Kasus ini menuai gejolak di masyarakat, khususnya pendukung calon kepala desa di Kabupaten Tangerang.

Direktur Komunike Tangerang Utara Budi Usman menginginkan, segera untuk pengujian ulang tes dasar calon kades yang lebih dari lima orang untuk  diulang, dan penguji independennya di ganti.

"Mengingat dan meneliti dari penguji tes tersebut, ICD tidak kredibel dalam melakukan uji tes dasar tersebut, karena di duga ICD tidak mempunyai kantor kegiatan usaha yang mumpuni, hanya berkantor di tempat rumah tinggal dengan tidak ada plang suatu lembaga," paparnya. (PUT)