Banten
Ombudsman Umumkan Rekomendasi Penataan Dadap

JAKARTA – Ombudsman RI secara resmi mengumumkan rekomendasi tentang rencana penataan pemukiman Dadap, Kecamatan Kosambi, di hadapan para pihak Pemkab Tangerang yang dihadiri Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad, Perwakilan Provinsi Banten, Dinas Cipta Karya Kementrian PU Pera, Dirut Angkasa Pura II, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Rektor UGM, LBH Jakarta, Dirjen Sumber Daya Air Kementrian PU Pera RI, Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementrian PPN/Bappenas, Kementrian Dalam Negeri, Wakapolres Metro Tangerang, Perwakilan Komnas Ham, dan bersama belasan warga yang mendengarkan hasil rekomendasi di kantor Ombudsman RI, Kamis (28/7/2016).
Ombudsman sebelum mengeluarkan rekomendasi ini sebelumnya telah memeriksa dan mengkaji permasalahan ini. Dalam rekomendasi dan saran yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman terkait permasalahan daerah kampung dadap ini. Mereka memperbolehkan Pemkab Tangerang untuk melanjutkan penataan di daerah tersebut asalkan melaksanakan beberapa poin yang harus dipenuhi dalam rekomendasi tersebut. Dengan begitu secara tidak langsung Ombudsman telah merestui Pemkab Tangerang untuk menata daerah dadap.
Dalam rapat ini pihak terkait ikut hadir dengan catatan untuk memperjelas permasalahan daerah kampung Dadap ini. Pemkab Tangerang disini siap untuk melanjutkan program pemerintah yang mana di dalamnya tercantum "untuk daerah kumuh" atau secara tidak langsung pemerintah pusat memerintahkan untuk meniadakan daerah kumuh yang berada di Indonesia. Dengan mendirikan Islamic Center, Kampung Deret untuk nelayan, Pusat Kuliner, Sarana Pendidikan dan Tempat Pelelangan Ikan.
Inilah salah satu langkah Pemkab Tangerang untuk menaikkan taraf hidup masyarakat Dadap dan memajukan daerah tersebut, tanpa harus menghilangkan mata pencarian warga seperti nelayan karena Pemkab Tangerang akan tetap mendukung para nelayan dengan menyediakan ruang untuk mereka semua dalam mencari nafkah.
"Rekomendasi yang diberikan pertimbangkan berbabagi aspek, jadi ada program nasional RPJMN 2015-2019 yang dikenal dengan 100 persen - 0 persen - 100 persen, isinya pembenahan kota tanpa daerah kumuh. Dadap masuk lokasi tanpa kumuh, karena ini program nasional harus dijalankan pemerintah provinsi dan kabupaten. Jadi suka atau tidak suka harus dilakukan penataan," ucapnya.
Ahmad menambahkan, menurutnya kategori program nasional yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa wilayah yang masuk dalam kategori kumuh berat, harus masuk skema peremajaan. Jadi Kementerian PU yang atur peremajaan, ngga bisa hanya dilakukan sendiri oleh Pemkab Tangerang. Namun penataan tersebut bisa dilakukan jika perda sudah disahkan.
"Saya menilai jika penataan tidak dilakukan bisa menghambat program nasional, akan tetapi warga harus diutamakan, kalau pemkab mau teruskan semua syarat harus dipenuhi," ujar Ahmad dengan tegas.
Sementara itu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab akan menyempurnakan seluruh proses administrasi yang harus dilengkapi. Selain itu juga bakal kerjasama dengan Pemprov Banten dan instansi terkait untuk melanjutkan penataan. Hasil isi rekomendasi dari Ombudsman RI terdapat sembilan rekomendasi dan dua saran terkait penataan kampung dadap yang akan dilakukan dan diterbitkan oleh Ombudsman itu sendiri dalam 14 hari kerja. Dalam hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Tangerang terhadap permasalahan ini.
"Penataan bakal terus berjalan, Pemkab Tangerang hanya ingin memajukan dan mengembangkan daerah kampung dadap dengan melakukan penataan di daerah tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad mengatakan, Pemkab Tangerang siap memenuhi apa yang menjadi isi ringkasan rekomendasi tersebut. "Kami akan memberikan laporan secara reguler kepada Ombudsman nanti. Sekarang menunggu salinan isi rekomendasi lengkap dalam 14 hari kedepan," ucapnya.
Di penghujung acara, seluruh jajaran Ombudsman bersalaman dan memberikan ringkasan dari rekomendasi kepada semua pihak. Dan dalam pemaparannya itu Ombudsman menegaskan bahwasanya mereka akan terus memonitori penataan dadap itu. (hms)

- TNI Terjun Bersihkan Sungai Cimenceri dan Cirarap
- Soal Pungli KTP Warga Minta Pelaku Ditindak
- Dewan Ngamuk, Bongkar Portal Parkir
- Kumuh, Pasar Tradisional Pasar Kemis Segera di Bangun
- Pabrik gelas akan di demo kembali