Banten

Oknum BLHD Duduga Lindungi Pabrik Batik

Administrator | Minggu, 22 Mei 2016

TIGARGAKSA - Pabrik batik di Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sudah puluhan tahun mencemari lingkungan. Beroperasinya pabrik tanpa izin ini, diduga dilindungi oknum Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

Beberapa pengusaha pengrajin batik di kawasan itu, tidak mengindahkan pencemaran lingkungan. Mereka tidak mengendalikan limbahnya limbah secara baik dan benar. Libah hasil dari penyucian batik yang mereka produksi dibuang begitu saja tanpa di lakukan penyaringan dengan menggunakan metode elektrolisis dengan anoda dan katoda platinum (Pt) Atau sensor (pH).

Limbah yang bercecer ini memang tidak ada pengawasan atau tindakan dari BLHD Kabupaten Tangerang. Karena diduga ada oknum BLHD Kabupaten Tangerang yang bermain dalam ruang lingkup tersebut.

Hal itu terungkap ketika tim investigasi LSM Government Monitoring (GM) Andrian dan awak media mendatangi salah satu pengusaha batik yang ada di Pasir Bolang untuk konfermasi terkait limbah batik.

Indri salah stu pengrajin batik ketika ditanya soal izin usaha dan legalitas perusahaan mengukapkan bahwa usaha yang mereka jalankan memang tidak mempunyai izin dan tidak ada nama perusahaan. Mengenai limbah pabrik, pihak nya sudah kordinasi dengan salah satu pegawai BLHD Kabupaten Tangerang berinisial Kus.  

"Semua pengusaha limbah di sini tidak punya nama perusahaan pak. Kami di sini ada pengurus namanya Akim. Silahkan saja hubungi Pak Kus orang BLHD. Pengurus kami yang kordinasi dengan Pak Kus," ungkap Indri kepada jurnaltangerang.co.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Badan Lingkungan Hidup BLHD Kabupaten Tangerang Hadisa Mansur belum dapat dikonfirmasi, karena jarang ada di kantor (man)