HUKRIM
Narkoba Senilai Rp26 Miliar Dimusnahkan
TANGERANG - Ditresnarkoba dan Polres jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Â
"Barang bukti tersebut apabila dikonversi dengan rupiah setara Rp26 miliar," ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta pada Kamis (22/12/2016).
Â
Sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya satu ton ganja, tujuh kg sabu, 10.959 butir ekstasi, dan 3,8 serbuk bahan ekstasi.
Â
"Jumlah tersangka yang berhubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 19 orang," ucapnya.
Â
Tersangka tersebut terdiri dari 18 WNI dan 1 WNA. Para pelaku merupakan bandar dan kurir narkoba. Pemusnahan narkoba ini dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar.
Â
"Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2 ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati," kata Nico. (ARM/WIN)
- Pelaku yang Coba Perkosa Adik Fadli Fadlan Pisah Ranjang
- Komplotan Perampok Juragan Sembako Dihadiahi Timah Panas
- Pemkot Tangerang Kembangkan Aplikasi Online Pengelolaan Sampah Terpadu
- Kejahatan Bermodus Ganjel ATM Dibongkar TNI
- Polresta Tangerang Ungkap Penggelapan Mobil Mewah