HUKRIM

Narkoba Senilai Rp26 Miliar Dimusnahkan

Administrator | Kamis, 22 Desember 2016

Barang bukti narkoba diamankan Polda Tangerang

TANGERANG - Ditresnarkoba dan Polres jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
 
"Barang bukti tersebut apabila dikonversi dengan rupiah setara Rp26 miliar," ujar Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta pada Kamis (22/12/2016).
 
Sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya satu ton ganja, tujuh kg sabu, 10.959 butir ekstasi, dan 3,8 serbuk bahan ekstasi.
 
"Jumlah tersangka yang berhubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 19 orang," ucapnya.
 
Tersangka tersebut terdiri dari 18 WNI dan 1 WNA. Para pelaku merupakan bandar dan kurir narkoba. Pemusnahan narkoba ini dengan cara dibakar menggunakan alat insenerator. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar-benar habis terbakar.
 
"Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2 ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati," kata Nico. (ARM/WIN)