HUKRIM

Miliki Sabu, ZN Dibekuk Satreskrim Polsek Cikupa

Administrator | Selasa, 12 Februari 2019

gambar ilustrasi

CIKUPA - Sebanyak 3 gram sabu Dan satu unit timbangan digital diamankan jajaran Polsek Cikupa dari tangan ZN (28), Minggu (10/2/2019). Tersangka diduga bandar sabu yang sering beroperasi di Kota Tangerang. 

Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa dari rumah kontrakan di Kota Tangerang sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Dari informasi tersebut kami langsung melakukan penggerebekan. Hasil pemeriksaan ZN, kami menemukan sabu tersebut di saku celananya," terangnya kepada wartawan, Senin (11/2/2019).

Sesudah Itu, lanjut Kapolsek, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Cikupa guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara," tukasnya. (PUT)