HUKRIM

Miliki Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Administrator | Minggu, 04 April 2021

Beke menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang setelah tertangkap membawa sabu saat akan memasuki tol Balaraja Barat.

TIGARAKSA, (JT) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke (31), Minggu (28/3/2021). Beke ditangkap di akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Beke yang merupakan warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

"Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 28  gram," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kapolresta Tangerang, Kamis (1/4/2021).

Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.

"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang," terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Wahyu. (PUT)