Pendidikan

Mendikbud Bakal Ajukan Revisi PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Administrator | Minggu, 18 April 2021

Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan pers terkait pengajuan revisi PP 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

JAKARTA, (JT) - Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu tetap diwajibkan dalam kurikulum. Untuk itulah Mendikbud akan mengajukan revisi peraturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh. Kami akan mengajukan Revisi PP SNP terkait subtansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem dalam siaran persnya. 

Pengajuan Revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon revisi agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” tutup Mendikbud. (PUT)