Banten

Marak Taksi Ilegal di Kota Tangsel

Administrator | Kamis, 04 Agustus 2016

PAMULANG – Usaha taksi online kian diminati para pengusaha jasa angkuan. Sayangnya angkuan berplat hitam itu belum mengantongi izin lantaran masih beroperasi seara liar. Kedepan Organda Kota Tangsel akan mendata keberadaan taksi onlineini agar mengurus KIR.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel Yusron Siregar mengatakan kebijakan DKI Jakarta melakukan razia taksi online dan wajib uji kelayakan kendaraan patut diritu.

“Kami berharap permintah Tangsel melakukan hal yang sama. Tujuanya agar pemilik taksi online mengurus Kir sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Yusron kepada wartawan, Rabu (3/8/2016).

Menurut Yusron, organda sudah melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar taksi online mengurus izin pengujian kendaraan bermotor (PKB). Pengurusan izin ini untuk mendafftarkan diri sebagai anggota koperasi atau badan usaha. Ini sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Aturan ini berbunyi kendaraan angkutan umum wajib berbadan koperasi, perusahaan, BUMD dan BUMN. Hanya ada 4 kriteria,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Yusron taksi online agar membuat koperasi kemudian di datfarkan ke organda sebagai organisasi resmi yang dilindungi undang-undang. bahkan jika merujuk kepada Surat Keputusan Gubernur Nomor 4 tahun 2008 Tentang Kartu Tanda Anggota (KTA) semua angkutan umum wajib terdaftar di Organda.

“Jika angkutan umum tidak memiliki KTA Organda itu tidak diberikan layanan uji Kir. Ini sudah aturan yang ada bahkan keputusan SK Gubernur Nomor 62 tahun 2015,” terangnya.

Pemilik taksi online di kota Tangsel dengan tujuh kecamatan ini mencapai ratusan unit. Namun, jika tidak di uji kir maka pemkot tidak menarik retribusi. “Kami belum bisa menyebut berapa jumlahnya tapi kiranya cukup banyak. Dan ini yang dirugikan bukan hanya penyedia jasa angkutan umum seperti taksi pelat kuning tapi pemerintah juga ikut dirugikan,” tegasnya. (rio)