Banten
Marak Industri Tak Berizin Beroperasi di Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang selama kurun waktu Februari-Juni 2019 berhasil mengawasi 116 perusahaan industri di Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan guna tercapainya target pengawasan sebanyak 250 perusahaan, yang akan masuk evaluasi dan pembinaan perusahaan industri pada September 2019 mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Teddi Suwardi menyampaikan, dalam pengawasan perusahaan industri tersebut, pihaknya sudah membuat tabel permasalahan yang terdapat pada perusahaan industri di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengawasanya ia menemukan terdapat pelangaran izin perusahaan seperti terdapat dua perusahaan dengan bidang usaha yang berbeda tetapi hanya memiliki satu jenis perizinan. Kemudian, kata dia, didapati juga perusahaan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW). Perusahaan tersebut harus direlokasi ke Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa. Perusahaan tersebut meminta toleransi hingga akhir Oktober 2019.
"Selain itu, kami menemukan perusahaan industri yang menggunakan perizinan bekas pabrik lama yang kemudian mengisi bangunan tersebut. Didapati juga perusahaan industri yang belum memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan ada juga perusahaan yang belum memiliki Ijin Usaha Industri (IUI)," jelasnya.
Teddi menjelaskan, pada pemeriksaan yang sama pihaknya menemukan perusahaan industri yang belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), kemudian ada yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP), serta terdapat juga perusahaan yang belum memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami mendapati perusahaan industri yang belum memiliki Site Plane, belum ada tanda daftar gudang (TDG), masih menggunakan sumur satelit dan ada juga yang UKL/UPL masih dalam proses," tuturnuya.
Lebih lanjut Teddi menjelaskan, pihaknya masih kesulitan dengan perizinan Online Single Submission (OSS) yang berada dalam ranah pemerintah pusat. Karena Nomor Induk Berdagang (NIB) perusahaan tidak sering mereka laporkan ke pemerintah daerah.
"Perusahaan sekarang melakukan ijinnya melalui OSS (Ijin Online) sehingga mereka merasa aman, karena menganggap tidak perlu adanya komitmen lagi ke daerah yang berkaitan dengan AMDAL, RT RW dan ijin lainnya. Dalam hal ini tentunya tidak kami benarkan, kedati demikian perijinan mereka harus terintegrasi dengan kebijkan daerah. Tentunya kedepan harus ada sosialisasi secara mendalam dan menyeluruh tentang OSS ini, baik dipusat maupun di daerah," ujarnya.
Guna menyikapi hal ini, pihaknya akan melakukan kegiatan temu ekpose hasil lapangan bersama pimpinan perusahaan dengan OPD terkait. Langkah ini dilakukan sebagai klinik penyelesaian masalah.
“Rencananya dua bulan ke depan kita akan undang perusahaan yang bersangkutan, kemudian akan disondingkan dengan OPD terkait seperti DPMPTS, Satpol PP, DLHK, Disnaker, Kepolisian dan instansi terkait lainnya,” pungkas Teddi.
Disperindag melakukan hal ini, sebagai upaya dalam mencari solusi bersama untuk membantu perusahaan dalam dapat melengkapi kelengkapan administrasi dan taat aturan.
“Pertemuan ini dilakukan, dalam upaya memberikan bimbingan dan pembinaan pelaku usaha. Kami tidak akan menghakimi bahkan membawa ke ranah hukum, disisi lain karena bukan hak kami,” tutupnya. (NOY)

- Penggunaan Narkoba di Kalangan Remaja Tergolong Cukup Parah
- Lakukan Penyegaran KONI Kabupaten Tangerang Gelar Musorkab
- Dampak Sampah, Gubernur Ajak Masyarakat Sadar Lingkungan
- 22 Kepsek di Lingkup Dindik Kabupaten Tangerang Dilantik
- Pemkab Tangerang Anggarkan Pembebasan Lahan Fly Over Rp 60 M