Nasional
Mahkamah Agung Dalami Laporan Dugaan Kasus Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta

JAKARTA - Kasus dugaan ketidak transparanan dan ketidak adilan dalam pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Kini Mahkamah Agung sedang mengkaji dugaan adanya hakim yang menjadi bemper dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdulah membenarkan, pihaknya telah menerima surat laporan pengaduan dari pengacara M. Amin Nasution dengan Nomor 31/MAN/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018 dan surat Nomor 04/MAN/I/2019 tertanggal 7 Januari 2019.
Dalam surat itu M. Amin Nasution melaporkan Ketua Majelis Hakim Pemerika perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG Serliwaty SH,.MH. yang dinilai tidak netral dalam memeriksa saksi dan diduga jadi bember bagi saksi. Selain itu ditemukan dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan berita acara persidangan. Dan lebih parahnya lagi berita acara persidangan dibuat setelah putusan dikeluarkan.
"Kami (Mahakamah Agung-red) telah menerima surat laporan tersebut. Surat itu sudah didisposisi dari Ketua Mahkamah Agung ke Wakil Ketua Mahkamah Agung. Kini perkara itu sedang dikaji dan diproses oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung," terang Abdulah kepada jurnaltangerang.co, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/1/2019).
Menurut Abdulah, setiap pihak yang berperkara pasti saja ada yang merasa dirugikan dan yang merasa diuntungkan. Bagi yang merasa diuntungkan tentu akan diam saja. Tapi bagi pihak yang merasa dirugikan seperti klien dari pengacara M. Amin Nasution ini, tentu akan mencari keadilan sesuai dengan tingkatannya. Untuk itulah M. Amin Nasution melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung.
"Kita kan belum tahu persis apa yang terjadi dalam persidangan. Yang pasti seorang hakim itu harus mendengar dan mencatat semua isi persidangan. Sehingga ketika membuat berita acara, hakim akan mengoreksi apa yang kurang untuk dituangkan dalam berita acara persidangan itu," tutur Abdulah.
"Pasti kami akan dalami lebih lanjut laporan perkara ini," imbuhnya.
Kuasa Hukum Sualiman Efendi Rangkuti, pemilik bidang 447 Kelurahan Tanah Tinggi yang disengketakan, M. Amin Nasution menuturkan dirinya telah bertemu langsung dengan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Dalam pertemuan itu, M. Amin Nasution membuka dan memutar ulang rekaman persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 27 November 2018. Dalam persidangan itu jelas, Ketua Majelis Hakim Serliwaty SH,.MH. selalu memotong pertanyaan tim kuasa hukum.
"Kami telah perdengarkan langsung rekaman ini kepada pak Abdulah selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Rekaman ini juga sudah kami lampirkan dalam laporan yang diterima langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung," terang M. Amin Nasution. (PUT)

- Wakil Walikota Harapkan Pertajam Program Pembangunan 5 Tahun
- Walikota Minta 15 Persen Produk Minimarket Jual Produk Lokal
- SPSI Banten Tak Berikan Bantuan Hukum Untuk Dadang
- Pidanakan Oknum Yang Bermain dalam Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara Soetta
- Arief Ajak Masyarakat Batuceper Gotong Royong