Banten

Mabes Polri Gerebek Pabrik Obat Kuat di Balaraja

Administrator | Sabtu, 25 Juni 2016

BALARAJA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, menggerebek pabrik obat palsu di kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Jalan Raya Serang, KM 28, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6/2016) lalu.

Direktur Tindak Pindana Narkoba Mabes Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengungkapan, pengerebekan pabrik obat palsu tersebut didasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan di pergudangan tersebut dijadikan tempat produksi obat obatan
serta gudang penyimpanan obat.

“Peredaran obat ini tidak mempunyai izin bahkan, produksi obat-obatan sendiri tidak mempunyai standar sesuai aturan,” ujar Dharma kepada jurnaltangerang.com.

Dharma menambahkan, pihaknya juga mengamankan Rudi selaku pemilik pabrik dan Roni selaku pengelola pabrik.

“Dalam hal ini, pabrik obat ilegal baru berdiri kurang lebih satu bulan dikawasan pergudangan Surya Balaraja Tangerang, namun sudah berdiri sejak lama di daerah Semarang masih terus kita selidiki. Sementara untuk peredaran sudah menyeluruh se Indonesia,” imbuhnya.

Dharma menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita ratusan obat merek Hexymer, Super Tetra, Kopi Cleng, serta obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh BPOM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 197 ancaman hukuman 15 tahun penjara. (man)