Komunitas

LPBHNU Kabupaten Tangerang Periode 2020-2023 Dikukuhkan

Administrator | Minggu, 23 Agustus 2020

TIGARAKSA, (JT) - Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Batuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang, periode 2020-2023 dilantik, Minggu (23/8/2020). LPBHNU hadir untuk memberikan bantuan dan pemahaman hukum bagi kaum nahdliyin di Kabupaten Tangerang.

Dewan Penasehat LPBHNU Kabupaten Tangerang, KH. Encep Subandi mengukuhkan langsung pengurus LPBHNU di Aula Ponpes Nur Antika, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa. Hadir dalam acara pelantikan ini, Anggota DPRD Provinsi Banten Ali Nurdin Abdul Gani dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Uman Abdul Gani yang merupakan tokoh NU.
  
KH. Encep Subandi mengungkapkan, terbentuknya LPBHNU Kabupaten Tangerang ini sejak 2018 silam. Namun karena terkendala sesuatu dan lain hal, maka baru dapat diselenggarakan pelantikan hari ini. 

"Dengan dilantiknya pengurus LPBHNU ini, kami berharap warga Kabupaten Tangerang khususnya kaum Nahdliyin sedikit-demi sedikit dapat mengerti hukum. Karena LPBHNU selain melakukan pendampingan hukum, juga akan melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum," tuturnya.

Ia berharap LPBHNU ini akan bergerak dalalam pendampingan hukum di semua bidang. Mulai perkara rumah tangga, perkara sengketa lahan hingga kasus-kasus kemanusiaan. Intinya perdata dan pidana dapat dilakukan pendampingan hukum oleh LPBHNU.

Ketua LPBHNU Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari mengatakan, langkah awal yang akan dilaksanakan oleh pengurus LPBHNU ini adalah melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya akan membuka 16 posko titik pengaduan yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Kami bekerjasama dengan para pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di masing-masing kecamatan untuk mensosialisasikan LPBHNU ini. Ketika ada masyarakat yang butuh pendampingan hukum, kami akan turun langsung," terang Thonthowi kepada wartawan, usai pelantikan.

LPBHNU ini nantinya tidak hanya memberikan bantuan hukum saja. Namun juga akan melakukan kajian kebijakan hukum dan menerima konsultasi hukum Litigasi atau Non Litigasi. Pihaknya juga akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), serta melakukan penelitian, pengembangan hukum.

"Karena kita bergerak di jalan LPBHNU, yang dasarnya dibentuk untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan ikhlas tanpa iming-iming nominal," tukasnya.

Tokoh NU Kabupaten Tangerang Usman Abdul Gani berharap, pembentukan LPBHNU ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. Terutama bagi masyarakat yang awam tentang hukum dan tidak memiliki ekonomi yang cukup untuk membayar pengacara dalam menghadapi suatu kasus hukum.

"Saya mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus LPBHNU Kabupaten Tagnerang periode 2020-2023. Mudah-mudahan kedepan lembaga ini akan berperan aktif membantu masyarakat dalam persoalan-persoalan hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, Pengurus LPBHNU disahkan melalui surat keputusan Nomor: 13/A.II.04/09/2015 dan ditandatangani oleh Rais Aam, KH Ma’ruf Amin, Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf, Ketum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU, H A Helmy Faishal Zaini. 

LPBHNU bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum. (PUT)