Banten
Libur Natal dan Tahun Baru Masyarakat Banten Wajib Hindari Kerumunan

SERANG, (JT) - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), himbau masyarakat untuk menghindari kerumunan pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Himbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407-Huk/2020 yang ditandangi, Senin (21/12/2020).
Gubernur tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020-2021. Selain berpotensi menimbulkan kerumunan, juga meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemik. Masyarakat dihimbau untuk tidak pergi liburan akhir tahun.
Untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan di masa PSBB ini Gubernur meminta agar tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Banten mengajak dan menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan. Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas. (YUB)

- Malam Tahun Baru Mall dan Resto di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup
- Proyek Pemerintah Pusat Diduga Rusak Fasilitas Umum
- Pemkab Tangerang Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru
- Astra dan Masyarakat Kurangi 418 ton Sampah Plastik
- DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Kinerja Satpol PP