Banten

Terkait Masalah Lapangan Balaraja

Lebih Elegan Pakai Jalur Hukum

Administrator | Rabu, 26 Oktober 2016

BALARAJA-Kuasa hukum Suharta yang merupakan ahli waris tanah lapangan Balaraja Muhamad Idris akhirnya angkat bicara. Dia meminta segala keberatan yang timbul ditempuh melalui jalur hukum.

Menurutnya, jika ada yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah itu maka proses hukumlah solusinya. "Saya rasa akan lebih elegan jika pihak-pihak yang berkeberatan atau dirugikan mengambil langkah hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN-red). Sebab mekanisme pembatalan sertifikat ya di PTUN," ujarnya, Rabu (26/10/2016).

Idris mengatakan, sertifikat tanah itu melalui proses panjang yang sesuai prosedur yang dijalani hingga sertifikat itu keluar. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tidak akan gegabah menerbitkan sertifikat. Lanjutnya, jika ada kecacatan dalam permohonan pengajuan sertifikat pasti BPN tidak akan mengeluarkannya. "Secara hukum kami sah. Sudah ada dari BPN. Kalau tidak terima gugat saja ke PTUN. Jangan begitu saja minta dibatalkan," ungkapnya.

Idris menyayangkan adanya aksi demontrasi terkait keberatan tanah Balaraja. Meski mengakui aksi demo diakui Undang-Undang. Namun menurutnya akan lebih baik jika mengajukan gugatan ke PTUN. Dia juga menduga ada unsur politis di balik aksi demo itu.

Untuk itu dia meminta kepada aparat hukum untuk objektif dalam menyikapi semua persoalan. Menurutnya, hukum berkaitan dengan bukti-bukti otentik. Aparat penegak hukum harusnya melihat bukti-bukti itu sebagai landasan penegakan hukum. "Gugat sajalah. Daripada demo kan berpotensi mengganggu kenyaman warga lain misalnya pengguna jalan," ujarnya.

Idris mengklaim akan mundur sebagai kuasa hukum jika memang ada yang bisa membuktikan Suharta bersalah. Namun dia mengingatkan, vonis bersalah hanya wewenang pengadilan. Untuk itu dia meminta agar yang berkeberatan menghentikan segala tuduhan dan upaya provokasi. Lanjutnya, jika memiliki data dan bukti maka segera ajukan gugatan ke PTUN. 

"Kasihan keluarga ahli waris tertekan. Padahal hingga sekarang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Tempuhlah jalur hukum. Normatif saja," tandasnya. (day)