HUKRIM
Lawan Polisi, Pelaku Curanmor Didor

TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bekuk dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah Serang, Banten. Kedua pelaku berinisial S alias N (24) dan MN merupakan warga Serang.
"Kita (Satreskrim-red) tembak kedua pelaku pada kaki kiri dan kanan sindikat curanmor itu, karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Harry Kurniawan kepada para awak media, Senin (17/7/2017).
Selain itu, kami melakukan tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera serta tidak mau kehilangan pelaku curanmor menghilangkan jejak dan dapat melarikan diri.
Menurut keterangan pelaku, terang Kapolres, sebelumnya sudah melakukan hal yang serupa di wilayah Tangerang.
"Saat beraksi kedua pelaku sadis bila korban melakukan perlawanan ketika harta bendanya dirampas," tandas Harry Kurniawan.
Awal tertangkapnya pelaku menurut Kapolres, polisi melakukan penyelidikan yang mendapatkan informasi bahwa, pelaku berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. "Karena tidak mau kehilangan buruannya, polisi tak membuang waktu, tim Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanitreskrim AKP Nurjaya langsung meluncur melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelasnya.
Sementara total kerugian korban sekitar delapan juta. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (IRB)

- Selidiki Kasus Jayanti, Polres Libatkan Ahli Hukum Tata Negara
- Kapolsek Kronjo Tekan Kasus Kriminalitas
- Bos Terlambat Akibat Buruknya Kinerja Dindik??
- Topari Dapat Dukungan dari Gerindra dan PAN
- Zaki Raih Penghargaan Satya Lencana Pembangunan