HUKRIM

Lakukan Pengeroyokan Mukhidin Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Administrator | Sabtu, 01 September 2018

TANGERANG - Endin Mukhidin (46) warga Kampung Jeunjing, RT 05/03 Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang harus mendekam di hotel prodeo 1,5 tahun. Pria kelahiran Kronjo, Kabupaten Tangerang ini divonis bersalah oleh majelis hakim karena telah melakukan pengeroyokan terhadap Putra Jaya, Warga Panongan, Kabupaten Tangerang.

Sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Tangerang, Selasa (28/8/2018). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi ini berjalan singkat. Setelah divonis 1 tahun 6 bulan Endin Mukhidin yang tidak didampingi penasehat hukum itu mengaku akan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu. Jika tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, putusan ini inkrah.

Hakim Ketua Gatot membacakan putusan setelah sebelumnya membacakan kronoligis kejadian perkara. Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2018, Endin Mukhidin bersama rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di di Kampung Leungsir, RT 01/01 Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Maksud kedatangan korban adalah untuk menemani Eka Prawita Sariningsih, yang saat itu akan mempertanyakan kelanjutan jual beli rumah yang sudah ditempati Endin Mukhdirin selama satu setahun lebih. Bukannya membayar hutang, Endin Mukhidin malah mengusir kedatangan korban, karena tersinggung akibat ditagih hutang. Endin Mukhidin kemudian memukul korban dan disusul oleh pelaku lainya yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatan itu, saudara Endin Mukhidin dinyatakan telah melanggar pasal 170 KUHP dengan cara melakukan penganiayaan terhadap saudara Putra Jaya secara bersama-sama. Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan saudara harus tetap berada dalam tahanan untuk menjalani hukuman tersebut," terang Gatot.

Setelah putusan itu, Endin Mukhidin langsung diborgol oleh jaksa penuntut umum untuk kembali dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Taban, Kecamatan Jambe.

Untuk diketahui, Endin Mukhidin sebelumnya membeli rumah milik Eka Prawita di Kampung Leungsir RT 01/01 Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Rumah seluas hampir 120 meter yang berdiri di atas lahan seluas 509 meter persegi itu disepakati dilakukan jual beli seharga Rp 450 juta. Namun Endin Mukhidin pada 5 Februari 2017 hanya memberikan uang muka sebesar Rp 9 juta.

Setiap kali ditagih, Endin Mukhidin hanya membayar Rp 1-2 juta saja. Meski sudah menempati rumah selama satu tahun lebih uang yang sudah dibayar baru sekitar Rp 60 juta. Namun Endin Mukhidin janji-janji terus untuk melunasi pembayaran rumah tersebut yang tersisa sekitar Rp 390 juta.

Saat korban mendatangi terdakwa di Kampung Leungsir, dan bermaksud meminta kepastian pembayaran dengan cara membuat perjanjian, Endin Mukhidin tetep saja menolak. Saat ditawarkan uang yang masuk akan dikembalikan dan jual beli rumah dibatalkan, Endin Mukhidin meminta dikembalikan lima kali lipat. Tidak hanya, saat korban mendatangi rumah itu untuk kedua kalinya, perdebatan panjangpun terjadi, bahkan terdakwa meminta ganti rugi pembangunan paving blok dan septiktank yang telah dibangun tanpa seizin pemilik rumah yang sah.

Kemudian korban menjawab dengan enteng "angkat aja paving dan septiktanknya, kan anda saja tidak izin saat membangun. Uang yang sudah masuk kami kembalikan," disitulah mulai terpancing emosi dan langsung melakukan pengeroyokan. (PUT)