HUKRIM
Kuasa Hukum Bacakan Keberatan Atas Dakwaan Dadang
TANGERANG - Sidang kasus pidana dengan terdakwa Dadang Supratna, mantan karywan PT Pratama Abadi Industri kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/1/2019). Kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Kuasa Hukum terdakwa Husen Hutahuru & Partners mengungkapkan, eksepsi atau nota keberatan ini disampaikan agar ketua majelis hakim mendengar langsung apa yang terjadi sebenarnya pada kasus ini. Menurut kuasa hukum, ada ketidak sesuaian berita acara pemeriksaan yang diterbitkan dari pihak kepolisian dan pihak JPU.
"Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan Dadang. Sebab ada saksi yang sudah diperiksa polisi, namun tidak masuk dalam BAP," ujar Husen.
Semnetara Dadang Supriatna, yang menjadi terdakwa dugaan pemukulan terhadap Rusdi Efendi, membantah atas tuduhan pemukulan itu. Menurut Dadang tuduhan itu tidak benar, lantaran saat dirinya saat akan memisahkan Rusdi yang saat itu terjadi kerusuhan pada Musnik PUK SPSI PT Pratama Abadi Industri, tanganya hanya meraih baju Rusdi sebelah kanan.
"Saya hanya memegang bahu korban, kok saya malah dituduh memukul," ujar Dadang.
Saat kejadian, menurut Dadang dirinya jauh dari posisi Rusdi. Saat itu Rusdi Efendi hendak dikeluarkan dari acara Musnik lantaran membuat kegaduhan. Tentu sebagai petugas brigade Dadang ikut mengamankan Rusdi yang membuat kegaduhan.
"Kok malah jadi terdakwa seperti ini," keluh Rusdi.
Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (29/1/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (PUT)
- RSUD Kota Tangerang Diminta Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- ADD Desa Pasir Gintung Diminta Diusut Tuntas
- 9 Fraksi DPRD Berikan Catatan dan Pertanyaan RPJMD Kabupaten Tangerang
- Jalan Sehat dan Santunan Yatim Piatu Bakal Warnai HUT Gerindra ke 11
- Ulama dan Umaro Deklarasi Pencegahan Dini Radikalisme dan Terorisme